Periode Januari 2021, Berikut Jumlah Pelaku Yang Berhasil Diamankan Sat Narkoba Labuhanbatu

Labuhanbatu, (ISN) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Polres Labuhanbatu, kembali meliris tangkapan nya perihal tindak kejahatan narkotika, Kamis (21/1/21) di halaman Mapolres Labuhanbatu.

Sebanyak 29 kasus yang disampaikan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, demikian dengan total berat Barang Bukti (BB) nya.

Dihadapan awak media, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H, di dampingi Wakapolres Labuhanbatu Kompol Taufiq, S.E, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H, M.H, Kasubag Humas AKP Murniati, KBO Iptu Chairul Siregar, serta Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung, mengungkap kasus tindak pidana yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu terhitung dari Tgl, 01 hingga 21 Januari 2021.

Jumlah total barang bukti yang disita sebanyak 89,30 Gram narkotika jenis shabu. 2,30 Gram jenis ganja serta 0,68 gram jenis pil Ectasy.

35 orang pelaku, 1 diantara nya tersangka berjenis kelamin Wanita, dimana, dari hasil penyidikan Sat Narkoba 22 orang terbukti berperan sebagai pengedar dan 13 orang lain nya berperan sebagai pengguna/pemakai,

22 orang dijerat pada pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara, sementara 13 tersangka lain nya di jerat pasal 112, 111 Sub 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman minimal 4 Tahun penjara.

Dari 29 Laporan Polisi (LP), Sat Narkoba dipimpin AKP Martualesi Sitepu berhasil mengungkap sebanyak 16 Laporan, 3 LP Polsek Kampung Rakyat, 2 LP Polsek Kualuh Hulu, 2 LP Bilah Hilir, 2 LP Panai Tengah, 1 LP Polsek Merbau, 1 LP Kota Pinang, 1 LP Polsek Bilah Hulu serta 1 LP Polsek Kualuh Hilir.

Untuk keseluruhan tersangka, seorang target diantaranya ditangkap berdasarkan aduan Masyarakat lewat Hotline Dit Narkoba Polda Sumut,

Miswanto alias Anto aias Uwek Pria (41) Tahun, Warga Dusun VI Desa Blungkut Merbau, Kabupaten Labura berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa tgl 19 Januari 202, lewat aduan Masyarakat ke No Hotline WhatsApp Ditres Narkoba Polda Sumut yang menyampaikan adanya pelaku peredaran narkoba bernama Anto Uwek atau Pak Uwek beralamat di Dusun VI Pendemaan Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Tersangka Pak Uwek ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka WS alias Wahyu, Pria (17) Tahun yang dipancing bertransaksi di Gg Benteng Desa Simpang Empat Merbau. Dari kedua tersangka, disita narkotika sabu seberat 0,72 Gram bruto, dua unit Handphone dan uang tunai Rp.70.000

Dua Kali DPO Joko Surya Tertembak Saat Pengembangan

Kamis 21 Januari 2021 sekira pukul 03.30 Wib Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Joko Surya als Uyak, Pria (33) Tahun, Warga Dusun AFD VII Desa Aek Raso Kecamatan Torgamba yang masuk dalam DPO narkoba dari perkara LP/1550/X/RES.42/2020 tgl 15 Oktober 2021 An. Tersangka Endra Putra Sitorus alias Tonggek dan LP/77/XII/RES.42/2020 Tgl, 30 Desember, An. Tersangka Hairul Saputra alias Irul

Dari tersangka Joko Surya alias Uyak berhasil disita barang bukti diduga narkotika sabu 28,89 Gram Bruto, 1 Unit sepeda motor Honda Mio No Pol BK 2523 YAE

Terhadap tersangka Joko Surya als Uyak dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kiri bagian betisnya tertembak dilapangan karena mencoba melakukan perlawanan dengan merampas senpi anggota saat pengembangan kasusnya di Perkembunan Buluh Cina dan tersangka sudah diobati di RSU Karya Bhakti Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Demikian dikabarkan.

Budi Saragih