Penyikapan Hukum Islam Pada Penimbunan Barang dan Kenaikan Harga Dimasa Pandemi

                     Oleh: Mutia Khairani

Dari keadaan yang kita lihat bersama di masa pandemik banyak pasokan barang yang kian hari kian melonjak naik soal harga, termasuk bahan-bahan pokok yang semakin di buru masyarakat demi kelangsungan hidup kebanyakan menimbun, beberapa masyarakat penjual menimbun stok barang lalu menjual ulang dengan harga yang tidak normal dari harga biasa bagaimana cara kita menyikapi hal tersebut, sebagai pandangan dalam ajaran hukum islam menimbun barang lalu menaikkan harga hukumnya itu haram.
Rasulullah SAW melarang menimbun (ikhtikar) dalam keperluan pokok manusia (HR al-Atsram). Penimbunan juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi suatu negara, terutama yang berhubungan dengan bahan pokok. Orang-orang yang terlibat dalam penimbunan pun juga dilaknat oleh Allah SWT.

Menimbun yang diharamkan menurut kebanyakan ulama fikih adalah apabila memenuhi tiga kriteria:
a) Barang yang ditimbun melebihi kebutuhannya dan kebutuhan keluarga untuk masa satu tahun penuh. Kita hanya boleh menyimpan barang untuk keperluan kurang dari satu tahun sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah SAW
b) Menimbun untuk dijual, kemudian pada waktu harganya membumbung tinggi dan kebutuhan rakyat sudah mendesak baru dijual sehingga terpaksa rakyat membelinya dengan harga mahal.

c) Yang ditimbun (dimonopoli) ialah kebutuhan pokok rakyat seperti pangan, sandang, dan lain-lain. Apabila bahan-bahan lainnya ada di tangan banyak pedagang, tetapi tidak termasuk bahan pokok kebutuhan rakyat dan tidak merugikan rakyat, maka itu tidak termasuk menimbun.

Akibat dari ikhtikar adalah masyarakat luas dirugikan, karena masyarakat harus membayar harga yang tidak wajar. Apalagi jika barang terebut sangat dibutuhkan, seperti saat ini di masa pandemi masker dan pencuci kuman yang benar-benar dibutuhkan untuk menjaga dari penularan wabah virus korona. Perbuatan mereka dapat dikategorikan haram, dan dipastikan juga dianggap tidak etis oleh siapapun yang berpikir normal, banyak masyarakat yang berfikir dalam menimbun bahan tersebut tidak jadi masalah, jika kita kaji ulang apa yang dilakukan masyarakat adalah salah, apalagi dua jenis barang tersebut adalah bahan pokok yang paling dibutuhkan semua manusia saat ini.