Pemerintah Desa Guntung Mulai ‘Tercium Aroma’ Dugaan Korupsi Bersama

BATUBARA, ISN | Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Batu Bara, segera akan mempersiapkan segala administrasi laporan hasil miniriset lapangan dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2020/2021 di Kejaksaan Negeri Sumatera Utara, pada Rabu 6 Juli 2022.

Anggaran 2020/2021 sudah ada beberapa dugaan yang masih kita pegang untuk dibawa ranah hukum untuk tindak lebih lanjut terkait dengan dugaan korupsi yang di lakukan Kepala Desa (Kades) Guntung, Mukhlis.

Demikian ditegaskan Ketua BEM STIT Kabupaten Batubara, Nizam kepada wartawan.

“Kita sadari banyak kesalahan yang telah dilakukan kepala Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara dalam penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan juga kita akan libatkan beberapa perangkat Desa yang diduga terlibat main gelap dalam bekerja sama,”ujarnya.

Dalam hal itu, kata Nizam, kita akan libatkan Bendahara, dan Sekretaris Desa , agar diperiksa lebih detail terkait kinerja selama hari ini di duga bekerja sama dengan Kepala Desa untuk pengelolaan Anggaran yang tidak tersentuh di masyarakat sama sekali.

Pasal 2 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo (2) Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.

Nizam juga menegaskan kepada Kepala Desa Guntung jika nanti benar terbukti, maka kami akan terus kawal sampai Pengadilan.

“Juga kita mencium aroma yang tidak enak, diduga juga ada beberapa oknum Kepala Desa yang terlibat dalam Penyalahgunaan Anggaran tersebut,”tutupnya.

[HZ/ISN]