Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Serdang Bedagai Segera Dimulai
SERGAI, ISN – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Serdang Bedagai segera dimulai. Hal ini berkenaan dengan izin yang diberikan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dalam rapat virtual, Senin (30/8/2021).
Izin ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang Pelaksanaan PTM di masa pandemi covid-19.
Diikuti Bupati, Wakil Bupati Serdang Bedagai beserta Kadis Pendidikan Suwanto serta Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumut, Edy menyampaikan bahwa kabupaten/kota yang bisa melaksanakan PTM terbatas adalah yang berstatus PPKM Level 3 dan 2 serta yang bebas dari zona merah covid-19.
“Paling cepat, PTM bisa dilakukan per 1 September 2021. Namun demikian, mohon Bupagi/Walikota benar-benar memperhatikan kesiapan sekolah secara menyeluruh. Harus siap dahulu baru bisa dimulai,” ujarnya.
Edy juga menyampaikan tidak menuntut sekolah untuk serentak melakukan PTM pada 1 September mendatang. Baginya, kesiapan sekolah yang matang lebih diutamakan.
Selain itu, ia juga mengingatkan sekolah untuk memegang izin dari orangtua/wali siswa sebelum PTM dimulai.
“Jangan gegabah. Kita (Pemprov, red) akan siap melaporkan secara berkala ke Kementerian jika ada sekolah yang memnag belum siap. Tapi, kalau bisa bertindak cepat lah, sigap. Kalau ada orang tua yang tidak mengizinkan, lakukan pembelajarna jarak jauh,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Darma Wijaya mengutarakan Sergai mememiliki kriteria untuk dilakukannya pembelajaran tatap muka mengingat saat ini berada di zona oranye.
“Sesuia instruksi Pak Gubernur, kita akan siapkan segalanya agar anak-anak bisa sekolah lagi,” ucapnya.
Adapun aturan main yang dilakukan sekolah untuk memulai PTM terbatas, yakni:
I. Pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi covid-19 dilakukan dengan:
a. Memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan.
b. PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau
c. Pembelajaran jarak jauh.
II. Untuk kabupaten/kota dengan kriteria PPKM Level 4 kegiatan pembelajaran pada jalur formal (Kelompok Belajar TK, SD, SMP, SMA dan SMK), non formal (LKP, KPA, KPB, KPC, Bimbingan Belajar/Tes) dan informal (Home Schooling) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
III. Untuk kabupaten/kota dengan kriteria PPKM Level 3 dan Level 2 kegiatan pembelajaran pada jalur formal (Kelompok Belajar TK, SD, SMP, SMA dan SMK), non formal (LKP, KPA, KPB, KPC, Bimbingan Belajar/Tes) dan informal (Home Schooling) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk:
– SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
– PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
b. Memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan.
c. Kantin tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.
d. Siswa yang terpapar covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
e. Apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas.
f. Jumlah jam PTM terbatas diatur sebanyak 2 kali seminggu dan 2 jam per hari dengan durasi 60 menit.
g. Kepala sekolah, guru dan tata usaha telah divaksin.
h. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25% siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.
i. Khusus pada satuan pendidikan yang berada di kelurahan/desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama 5 hari.
j. Bagi siswa yang terpapar covid-19 di satuan pendidikan dilakukan tracing kontak erat.
k. Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat.
l. Pelaksanaan PTM terbatas menjadi tanggung jawab unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, Forkopimda, Dinas Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.
IV. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
V. Pemkab/Pemko, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin I.
VI. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam poin V dan/atau ditemukan kasus konfirmasi covid-19 di satuan pendidikan, maka Pemkab/Pemko, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.
VII. Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan pelaksanaan PTM terbatas sebagaimana dimaksud dalam poin III, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi covid-19.
[Yus/ISN]