Pembangunan Jembatan Menuju Pintu Masuk Kantor Kejari Sergai Dipertanyakan, Ketua FKI 1 Sergai Angkat Bicara

SERGAI, ISN | Pembangunan jembatan menuju pintu masuk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dipertanyakan.

Demikian ditegaskan Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, M Nur Bawean pada Jumat (27/5) pagi di Sei Rampah.

“Karena kita belum mengetahui apakah ini untuk fasilitas Kejari atau tidak,”katanya.

Menurut M Nur Bawean, pembangunan jembatan ini sebaiknya Mengacu kepada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UUD 1945 Pasal 28 F yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Sepertinya Tidak mungkin pihak lain yang membangunnya karena kita lihat untuk fasilitas pemerintah, kalau dari APBD seharusnya ada papan informasi,”ujarnya.

Lanjut Ketua FKI 1 Sergai, luar biasa Kepala Kejaksaan Kabupaten Serdang Bedagai kalau memang mengeluarkan anggaran pribadi untuk pembangunan jembatan di lingkungan Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah.

Walaupun dana pribadi sebaiknya dipasang plank pemberitahuan, minimal memuat/menginformasikan jumlah dana, sumber dana, mengingat pembangunan jembatan tersebut dibangun untuk Fasilitasi Kantor Kejaksaan.

Jika ada papan informasi, masyarakat akan lebih mudah untuk mengetahui informasi pembangunan jembatan tersebut,”pungkas M Nur Bawean.

Terpisah, saat dikonfirmasi Kajari Sergai Muhammad Amin melalui Kasi Intel Agus Adi Admaja melalui pesan WhatsApp, soal anggaran pembangunan jembatan menuju pintu masuk Kantor Kejari Sergai.

“Dari pihak Kejari sendiri bang,”ujarnya kepada media ini.

[YS]