Pelaku Pembunuh Pelajar akhirnya Diringkus Polres Sergai: Motifnya Ambil Motor, Perkosa dan Habisi Nyawa Korban
SERGAI, ISN | Satu orang pelaku pembunuhan terhadap pelajar SMP, inisial HFN alias N (27) warga Dusun I Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai berhasil diringkus Polres Sergai, Minggu (15/12) kemarin.
Korban diketahui seorang gadis belia berinisial AS (12) warga Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai yang ditemukan meninggal dunia terbungkus karung goni di kebun sawit, milik warga Desa Lubuk Saban, Jumat (16/12) kemarin.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu dalam press release, menyampaikan awalnya korban AS ingin pulang ke rumahnya yang melintasi sekitar TKP, namun setibanya di TKP dipalangkan tersangka dengan sebuah bambu panjang berukuran 5 meter di jalan sehingga korban berhenti, pada saat itu tersangka N mendorong korban hingga terjatuh.
“Selanjutnya korban diseret ke sebuah rumah kosong, tersangka pun timbul niat ingin memperkosa korban, hingga korban melakukan upaya perlawanan namun tersangka langsung mencekik korban menggunakan kain hingga korban meninggal dunia,”ujarnya, Senin (16/12) sore di halaman Gedung Sat Reskrim, didampingi Kasat Reskrim, Plt. Kasi Humas, Kanit I Pidum Sat Reskrim, Kapolsek dan Kanit Reskrim Pantai Cermin.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, setelah dinyatakan meninggal dunia lalu tersangka mengambil karung goni, tersangka pun membungkus korban dalam karung goni dan diletakan di area ladang sawit milik warga Desa Lubuk Saban persis dekat dengan sebuah rumah kosong.
“Motif tersangka, untuk menguasai harta korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor selanjutnya melihat tubuh korban terbesit niat tersangka untuk memperkosa korban,”kata AKBP Jhon.
Penyebab kematian korban, sebut AKBP Jhon Sitepu, sesuai dengan hasil pemeriksaan awal oleh dokter bahwa korban meninggal karena cekikan dileher yang menggunakan kain sehingga korban kehabisan nafas.
“Sesuai dengan hasil pemeriksaan awal oleh dokter pada alat kelamin korban ditemukan cairan sperma tersangka,”jelasnya.
AKBP Jhon Sitepu menambahkan, kemudian tersangka sempat melarikan sepeda motor korban jenis Suzuki Shogun yang dibawa ke tempat penitipan sepeda motor dengan biaya yang didapat tersangka sebesar Rp. 500.000,.
Dengan kinerja Sat Reskrim Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin akhirnya berhasil mengamankan tersangka HFN alias N dari rumah orangtuanya di Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan yang tidak jauh dari rumah korban, Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin.
Dijelaskan Kapolres Sergai, karena tersangka melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri serta menghiraukan peringatan dari petugas, tersangka langsung dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka yang selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pengobatan.
“Sedangkan apakah ada tersangka lainnya, pihak Polres Sergai sedang mendalami terus kasus tersebut,”tegas Kapolres Sergai
Tersangka dikenakan Pasal 340 subs pasal 338 dan pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana dan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) subs pasal 76c Jo pasal 80 ayat (3) dari Undang-undang RI no 17 Tahun 2016 tentang peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI no. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup atau hukuman mati.
Adapun barang bukti yang turut diamankan Polres Sergai berupa seluruh pakaian korban, karung goni untuk membungkus korban, satu unit sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor milik tersangka, satu batang bambu berukuran 5 meter, tali pinggang, tali plastik, satu helai kain warna putih dan satu buah helm warna hitam.
[YSN]
FOTO: Polres Sergai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan terhadap seorang siswi pelajar SMP inisial AS warga Pantai Cermin.