Pansel Akhirnya Batalkan Dua Nama Calon Anggota Dewan Pendidikan Sergai

SERGAI, ISN | Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membatalkan dua nama Calon Anggota Dewan Pendidikan Sergai periode 2022-2027.

Keduanya adalah, ADR dan Do yang dinilai tidak memenuhi syarat sesuai persyaratan yang dikeluarkan Pansel Dewan Pendidikan Sergai, dimana ADR pernah dipidana dan Do belum cukup umur.

Ketua Pansel Dewan Pendidikan Sergai H. Tamlih Nasution kepada wartawan Selasa (8/3) kemarin mengatakan, pembatalan kedua nama tersebut sesuai Rapat Pleno Pansel Dewan Pendidikan Sergai terkait persyaratan keduanya yang dinyatakan tidak sah meski sebelumnya telah diumumkan bersama 9 nama lainnya.

“Berdasarkan hasil pleno Pansel, dari 11, yang kita teruskan tinggal 9 orang, yang 2 tetap keluar dan tidak ikut diusulkan”, ujarnya, melalui pesan WhatsApp.

Menurut H. Tamlih, saat ini ke 9 nama telah diserahkan kepada Bupati Sergai untuk proses Fit and Proper Tes.

“Lagi diproses untuk Fit and Proper Test, saat ini sudah sama Bupati. Cq Dinas Pendidikan Sergai”, katanya.

H. Tamlih mengungkapkan, setelah diusulkan kepada Bupati 9 nama yang telah memenuhi syarat, maka Pansel tidak mempunyai wewenang lagi, hanya tinggal menunggu hasil dari proses Fit and Proper Test saja.

“Kalau itu bukan ranah kita lagi, Pansel kita hanya tinggal menunggu saja”, pungkasnya.

Sebelumnya, Pansel Dewan Pendidikan melakukan Stanvass terkait dengan Pengumuman 11 Calon Anggota Dewan Pendidikan lebih kurang selama satu bulan sejak 10 Februari lalu.

Stanvass dilakukan menyusul adanya polemik terkait dengan 2 nama Calon Anggota yang tidak memenuhi syarat sesuai persyaratan yang diberikan oleh Pansel Dewan Pendidikan.

Akibatnya, terjadi polemik dan riak di masyarakat terkait 11 nama yang diumumkan, hingga akhirnya Pansel membatalkan keduanya.

Foto: Ketua Pansel Dewan Pendidikan Sergai H. Tamlih Nasution.

[YS/ISN]