Oknum KPU Labuhanbatu Diadukan, DKPP RI Jadwalkan Sidang Dugaan Etik Perdana

LABUHANBATU, (ISN) – Usai diadukan warga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) perihal perkara dugaan pelanggaran kode etik yang disinyalir dilakukan oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu serta salah seorang oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panai Hilir mendapat jawaban titik terang.

 

DKPP RI berdasarkan suratnya, Nomor : 418/ PS. DKPP/ SET- 04/ III/ 2023 resmi menetapkan jadwal sidang virtual perdana melalui aplikasi zoom meeting.

 

Melalui surat panggilan sidang tersebut, Jumat, (31/03/23), pengadu dipanggil menghadap majelis sidang virtual dalam agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu serta mendengarkan keterangan saksi,

 

“Ia, benar, semalam sore saya menerima surat panggilan sidang dari DKPP RI. Nomor : 418/ PS. DKPP/ SET- 04/ III/ 2023. Jadwal sidangnya hari Jumat, Tanggal, 31 Maret 2023,” sebut pengadu.

 

Sebelumnya, pada Selasa, (31/01/23) lalu, pengadu menerangkan bahwa dirinya telah melayangkan surat aduan ke DKPP RI terkait adanya peristiwa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum komisioner KPU Labuhanbatu dan salah seorang oknum PPK Panai Hilir.

 

Dugaan itu, kata pengadu, disinyalir terjadi pada masa tahapan rekrutmen calon anggota PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024. Namun, setelah seluruh administrasi terpenuhi baik secara formil maupun materiil demikian baru ditindaklanjuti yang mulia DKPP RI.

 

“Setelah syarat formil maupun matriil tercukupi atau memenuhi syarat (MS) baru jadwal sidangnya ditetapkan. Mudah mudahan semuanya berjalan lancar,” doa pengadu.

 

Adapun surat panggilan itu, menurut pengadu dilatarbelakangi atas peristiwa ditemukan tiga nama pada Pemilihan Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati Tahun 2020 ditetapkan KPU Labuhanbatu lolos terpilih sebagai anggota PPK Pemilu Tahun 2024.

 

Padahal, terang saksi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 58/ PHP. BUP- XIX/ 2021 yang berkekuatan hukum tetap dalam perselisihan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Tahun 2020 menyebutkan ketiga nama berinisial (SD, PPK Rantau Selatan), (BI, PPK Bilah Hilir), (BN, PPK Bilah Hilir) diperintahkan untuk mengangkat yang baru (PAW).

 

Ketiga nama tersebut merupakan anggota PPK yang dianggap bermasalah lantaran diwilayah kerjanya terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan Bupati/Wakil Bupati Tahun 2020 lalu.

 

Selain itu, lanjut pengadu, telah ditemukan sejumlah calon peserta anggota PPK Pemilu Tahun 2024 disinyalir belum bersih dari Partai Politik lulus mengikuti seleksi administrasi. Berikut, rekrutmen PPS disalah satu Kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu juga disebutkannya sarat dugaan pungli.

 

“Yang menjadi dasar aduan saya adalah seperti yang saya sampaikan diatas. Putusan MK, dugaan keterlibatan Partai Politik dan dugaan Pungutan Liar (Pungli). Ya, masih banyak lagi, kita tunggu saja sidang nya ya, akan kita ungkap semua,” pungkas pengadu mengakhiri.

 

Sebagai informasi, selain diadukan warga ke DKPP RI. Salah seorang anggota PPK Panai Hilir juga diadukan warga ke Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara terkait dugaan pidana Pungli.

 

Proses aduan warga di Mapolres Labuhanbatu itu dikabarkan kini telah naik ketahap penyelidikan. Sejumlah saksi dikabarkan sudah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Unit IDIK III Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara.

 

“Ia sudah naik ketahap penyelidikan,” ujar salah seorang sumber anonim.

 

Disisi lain, untuk yang ketiga kalinya dikonfirmasi via whatsApp, Wahyudi, Ketua KPU Labuhanbatu belum juga memberikan tanggapannya. Diduga, Wahyudi Ketua KPU Labuhanbatu sedang sibuk. Demikian dikabarkan.

 

Penulis: Budi Saragih.