Oknum Kapolsek Panai Hilir Diduga Aniaya Wanita Penderita ODGJ Sampai Luka Menganga & Lebam
Labuhanbatu, (ISN) – Kabar buruk kembali menerpa nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia. Kali ini, diduga oknum Kapolsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, Polda Sumut tega menganiaya wanita bernama Sri Rahayu, (40) tahun, warga Lk VII Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Diceritakan Wawan, adik korban, peristiwa itu terjadi, Rabu, (17/08/22) lalu, tepatnya diseputaran teras warung kopi 88 milik Hasan, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Oknum tersebut berinisial HMS, Pangkat Ajun Komisaris Polisi, Jabatan Kapolsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara.
*Kronologi peristiwa*
Malam itu, sebut saksi, Rabu, (17/08/22), sekira pukul, 19.30 wib, AKP HMS sedang duduk ngopi bersama temannya bernama akrab Aju Preman. Kemudian, ungkap saksi, korban Sri Rahayu tiba tiba datang menghampiri AKP HMS. Namun, entah apa pemicunya, saksi melihat korban menyiramkan abu dalam asbak rokok yang terletak diatas meja ke tubuh AKP HMS.
Begitulah diduga awal mula terjadinya penganiayaan terhadap korban Sri Rahayu.
“Ya bang, saya lihat korban Sri Rahayu datang ke meja AKP HMS, kemudian, menyiramkan abu rokok yang ada didalam asbak ke wajah bapak itu,” imbuh saksi yang tidak berkenan dituliskan namanya.
Demikian pemicunya, AKP HMS lalu melayangkan kursi kearah muka Sri Rahayu hingga berlumur darah,
“Usai korban menyiramkan abu rokok, bapak itu langsung memukulkan kursi ke arah muka korban, berikut nya, saya lihat wajah korban Sri Rahayu berlumuran darah,”bilang saksi.
Kendati tersebut, korban Sri Rahayu lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.
“Setelah itu saya lihat korban Sri Rahayu meninggalkan tempat kejadian disertai lumuran darah diwajah,” pungkas saksi mengakhiri.
Terpisah, Wawan adik korban sedianya merasa terkejut saat mendengar kakak nya mengalami luka berdarah, ia langsung mencari keberadaan kakaknya dan seketika ketemu ternyata korban Sri Rahayu sudah diobati oleh teman AKP HMS bernama panggilan Aju Preman.
Luka diderita korban cukup serius. Berdasarkan keterangan nya, luka menganga ditemukan dikening sebelah kiri.
Selain luka menganga, Sri Rahayu juga mengalami luka lebam dibagian kelopak mata serta lebam dibagian lengan tangan sebelah kiri, demikian membuat keluarga korban menaruh rasa sedih.
*Keluarga korban lapor ke Div Propam Mabes Polri*
Tidak terima perlakuan AKP HMS, Wawan beserta keluarganya melayangkan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri,
Wawan merasa kecewa, semula, AKP HMS berjanji bertanggung jawab atas insiden tersebut dengan tawaran membiayai kakak nya berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Namun, hingga kurun tiga bulan dinanti, AKP HMS tidak menunjukkan niat baiknya,
“Semula AKP HMS berjanji membawa kakak saya berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Namun, saya tunggu sampai tiga bulan konon tak kunjung juga. Saya merasa dibohongi sama beliau,” ungkap Wawan adik korban.
Merasa dibohongi, Kamis, (03/11/22), keluarga korban akhirnya bersepakat melaporkan AKP HMS melalui Yanduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri.
Wawan menyebut, pengaduan pihaknya telah diterima alias berproses dengan baik. Senin, Tgl, 07 November 2022 lalu, Wawan membeberkan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor : B/2486–b/WAS.2.4/2022/Divpropam Polri.
“Surat SP3D sudah saya diterima. Tentunya, atas nama keluarga saya berharap perkara ini cepat selesai,” minta Wawan.
Selang beberapa waktu menerima surat SP3D, Wawan kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2), No : B/656/XI/WAS.2.4/2022/Divpropam dimana disebutkan nota Dinas Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Divpropam Polri Nomor : R/ND–2414–b/WAS.2022/Bagyanduan tanggal, 3 November 2022 perihal pelimpahan Dumas Sdr. Irwan Hadi ke Bidpropam Polda Sumut.
Adapun isi surat pemberitahuan tersebut bertujuan guna mempercepat proses penanganan pengaduan sebagaimana disebutkan pada Surat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor : R/2355/XI/WAS.2.4./2022/Divpropam, Tanggal, 21 November 2022 perihal pelimpahan penanganan Dumas ke Bidpropam Polda Sumut.
“Laporan saya kini telah dilimpahkan dari Divpropam Polri ke Bidpropam Polda Sumut. Katanya, guna percepatan proses penanganan perkaranya. Tentunya, saya berharap semoga kasus ini cepat ditangani Bidpropam Polda Sumut,” ungkap Wawan.
Ditanya sejak pengaduan itu dilimpahkan ke Bidpropam Polda Sumut, apakah Bidpropam Polda Sumut pernah memberitahukan hasil perkembangan penanganan nya. Wawan menjawab tidak pernah, justru sebaliknya Wawan pula yang menghubungi personil Yanduan Bidpropam Polda Sumut.
“Tidak pernah, justru saya yang menghubungi personil Bidpropam Polda Sumut lewat telepon genggam. Tidak pernah, tidak pernah sama sekali saya diberitahu perkembangan nya oleh Bidpropam Polda Sumut,” ucap Wawan bernada kesal.
Akan tetapi, Wawan tetap optimis perkara yang diadukan nya akan berproses dengan baik. Namun, jika dalam satu pekan ini tidak ada kemajuan Wawan berjanji akan kembali menghubungi Divpropam Mabes Polri,
“Saya yakin perkaranya akan berproses dengan baik walaupun sejak mula kejadian Agustus 2022 telah berganti tahun 2023 lamanya buat ku bukanlah masalah. Semoga kasus ini tidak berkepanjangan,” pungkas Wawan mengakhiri.
Sementara itu, dikonfirmasi via WhatsApp, Kapolsek Panai Hilir AKP Hiras Marganda Sibarani belum dapat memberikan keterangan meski pesan terkirim tertanda telah dilihat. Demikian dikabarkan.
Penulis: Budi Saragih