Mobil Pick Up Angkut Jerami Padi untuk Kelabui Polisi, Ternyata Selundupkan Bio Solar

SERGAI, ISN | Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai ungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah jenis Bio Solar, Rabu (01/03/2023) kemarin sekira pukul 16.00 WIB.

 

Terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Jalan lintas Medan -Tebing Tinggi Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.

 

Demikian ditegaskan Kapolres AKBP Ali Machfud melalui Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Made Yoga Mahendra, S.I.K Jumat (10/03/2023) pagi kepada wartawan.

 

Dijelaskan AKP Made Yoga Mahendra, bahwa penangkapan terhadap tersangka Iwan sebagai sopir Mobil Pick Up Mitsubhisi L 300 BK 8992 FQ berisikan BBM Bio Solar sebanyak lebih kurang 800 liter, serta diamankan juga 1 unit HP merk Samsung warna Hitam, satu unit HP Android Merk Vivo dan sisa uang belanja BBM sebesar Rp. 3.180.000,-.

 

“Pelaku diketahui Warga Dusun V Durian Desa Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang beserta Yusuf sebagai kernek warga Dusun V Durian Desa Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang,”ujarnya.

 

Hal itu, kata Kasat, menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya penyalah gunaan pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah jenis Bio Solar di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai dengan modus operandi membuat tangki tambahan kapasitas 2 ton pada unit mobil dan tangki tersebut di tutupi karung berisikan jerami padi seolah oleh mengangkut jerami padi.

 

“Menerima laporan informasi tersebut selanjutnya Kateam IV Opsnal Sat Reskrim AIPTU L.Torosky RBP Manik, SH melaporkan Informasi tersebut Kepada Kanit I Pidum Sat Reskrim IPTU MK Bima Prakasa S.Tr.K,”paparnya.

 

Lanjut AKP Made, setelah melaporkan hal tersebut kepada Kanit Pidum Sat Reskrim, langsung memerintahkan Kateam IV Opsnal Sat Reskrim bersama anggota team AIPDA Boyke Pangaribuan dan AIPDA Zico Sirait melakukan penyelidikan dan di jalan Lintas Medan – Tebing Tinggi Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sedang Bedagai.

 

“Kemudian diamankan 2 orang pelaku dan unit mobil pick up, setelah ditanyai maksud tangki tambahan dengan kapasitas 2 ton pada unit mobil tersebut dan ditutupi dengan karung berisikan jerami padi adalah untuk mengelabui petugas polisi yang seolah olah unit mengangkut jerami padi, selanjutnya dari lokasi pelaku dan barang bukti di boyong ke Polres Serdang Bedagai guna proses penyidikan selanjutnya,”pungkas Kasat Reskrim.

 

 

[YSN]