Miris,! Ketua & Anggota PPS di Kecamatan Panai Hilir Diketahui Ada yang Sedang Hamil
LABUHANBATU, (ISN) – Salah seorang ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024 berinisial (IS) dan anggota PPS berinisial (DA) di Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu didapati ada yang sedang hamil. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu diminta bersikap profesional, efektif dan efisien.
Sebagai petugas penyelenggara pemilu, kabar kehamilan ketua dan anggota PPS tersebut kini santer menjadi buah bibir warga. Namun, sejauh ini, KPU Labuhanbatu terkesan tidak ambil pusing.
Adapun saudari (IS) menjabat sebagai ketua PPS di Desa Sei Sakat. Sedangkan (DA) merupakan anggota PPS di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kebenaran tentang kondisi kehamilan kedua penyelenggara pemilu itu terkonfirmasi melalui pengakuan Kapus Sei Berombang dan Bidan Desa setempat. Dikatakan Bidan Desa setempat, usia kehamilan saudari (IS) saat ini memasuki usia sembilan bulan,
“Ia benar, saudari (IS) saat ini sedang dalam kondisi hamil. Dan bulan depan saudari (IS) memasuki masa melahirkan,” ungkap Bidan setempat,
Sebelumnya, sekira Desember 2022 lalu, saudari (IS) mendaftarkan diri melalui aplikasi SIAKBA untuk dapat bekerja sebagai penyelenggara pemilu.
Selanjutnya, pada bulan Januari 2023, KPU Labuhanbatu menetapkan saudari (IS) lulus menjadi petugas PPS di Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Selain (IS), saudari (DA) juga diketahui sedang dalam kondisi hamil. Melalui via whatsApp, Kapus Sei Berombang mengatakan usia kehamilan (DA) memasuki usia empat bulan,
“Benar, saat ini usia kehamilan saudari (DA) berusia empat bulan. Dan ia akan melahirkan pada tanggal, (27/9/23),” sebut Kapus Sei Berombang.
Menyikapi hal tersebut, M. Ridwan Harahap, Ketua LSM Gapotsu angkat bicara,
Menurut Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota memutuskan persyaratan calon anggota PPK, PPS dan KPPS sebagai berikut,
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 tahun bagi anggota PPK dan PPS; dan berusia 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun bagi KPPS.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
Dalam hal tersebut, M. Ridwan menjelaskan, Keputusan KPU huruf (g) diatas, saudari (IS) diyakini jelas jelas telah diragukan kondisi jasmaninya. Namun, pada saat tes wawancara, KPU Labuhanbatu dinilai lalai melihat latar belakang dan kondisi tubuh saudari (IS),
“Saudari (IS) pada saat mendaftarkan diri sedang dalam kondisi hamil. Lalu, kenapa KPU Labuhanbatu meluluskan saudari (IS). Apakah tidak ada calon lain,” tanya M. Ridwan.
Lanjut M. Ridwan, selain syarat tersebut, terdapat pula UU tentang perlindungan bagi pekerja perempuan selama masa kehamilan.
Wanita yang sedang dalam kondisi hamil disarankan untuk istirahat 1.5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan (pasal 82 ayat (1) UU 13/2003)
Larangan mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil antara pukul 23.00 – 07.00 apabila membahayakan kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya (pasal 76 ayat 2 UU 13/2003).
“Nah, sangat jelas bahwa perlindungan terhadap perempuan yang sedang hamil sangat perlu diperhatikan. Lalu, apakah kesehatan saudari (IS) dan (DA) dapat dipastikan akan baik baik saja dalam melaksanakan tugasnya,” tanya M.Ridwan sekali lagi.
Belajar dari sebuah kejadian pada pemilu tahun 2019 lalu di Desa Peulokan, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kebupaten Aceh Selatan salah seorang petugas PPS bernama Muridah, (26) tahun diketahui meninggal dunia dalam kondisi hamil delapan bulan,
“Pada Pemilu Tahun 2019 lalu telah kita dengar bersama bahwa anggota PPS di Kabupaten Aceh Selatan meninggal dunia dalam kondisi hamil. Terkait hal itu meski kita perhatikan bersama tentang keselamatan ibu dan bayi petugas penyelenggara pemilu dalam melaksanakan kerjanya. KPU Labuhanbatu hendaknya tegas mengambil sikap agar hal buruk tidak menerpa petugas dalam memenuhi tanggungjawabnya,” cetus M. Ridwan.
Sebagai informasi, rekrutmen PPS di Kecamatan Panai Hilir dikabarkan syarat dugaan praktik pungutan liar (pungli). Sejumlah calon peserta PPS mengaku dimintai uang oleh salah seorang anggota PPK Panai Hilir bernama inisial (K) senilai jutaan rupiah. Dimana, perkara dugaan Pungli itu kini sedang dalam tahap penyelidikan pihak Idik III Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Selain itu, perkara dugaan pungli tersebut juga tengah berproses di DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia). DKPP RI sendiri telah menggelar sidang kode etik terhadap 5 (lima) teradu pada tanggal, (31/3/23).
Terpisah, berkaitan ditemukannya ketua dan anggota PPS yang sedang dalam kondisi hamil. Ketua dan Divisi SDM Parmas KPU Labuhanbatu belum bersedia memberikan tanggapan meski jauh sebelumnya telah dikonfirmasi awak media ini melalui via whatsApp terhadap Divisi SDM Parmas. Demikian dikabarkan.
Penulis: Budi Saragih.