Mendukung Pengukuran Hak Milik, Warga Dusun IV, Kota Galuh: “Kami Tidak Resah”

SERGAI, ISN|Terkait dikabarkan resahnya warga Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara terkait lahan tanah di ukur secara tiba tiba, Sabtu (12/6/2021) akhirnya mendapatkan kecaman dari masyarakat yang berdomisili disekitar lokasi tersebut.

Masyarakat yang berjumlah 100
Kepala Keluarga (KK) itu terlihat hampir 80 persen tetap mendukung lahan tanah miliknya diukur guna mendapatkan hak miliknya tanpa di pungut biaya (gratis).

Menurut perwakilan masyarakat sekitar Riduanto, kami warga Dusun IV Desa Kota Galuh tidak merasa resah dan keberatan atas pengukuran tanah yang ditempati ratusan tahun ini.

“Kami juga ucapkan terima kasih kepada pihak yang telah menjembatani proses penyelesaian yang status tanah kami yang kami tempati ini”ungkapnya.

Riduanto juga membantah jika warga Dusun IV Desa Kota Galuh sangat resah terkait pengukuran lahan tanah secara tiba tiba. Sekali lagi saya katakan bahwa kami tidak ada merasa resah.

“Kami tetap sepakat mendukung pengukuran lahan tanah kami ini hingga selesai tanpa adanya di pungut biaya”tegasnya.

Hal senada juga dikatakan Tokoh Masyarakat Dusun IV Desa Kota Galuh, Aeng Dombo mengatakan bahwa hingga saat ini warga Dusun IV Desa Kota Galuh tidak ada merasa keberatan terkait adanya pemberitaan yang menyatakan warga Dusun IV Desa Kota Galuh resah atas pengukuran lahan tanah yang di ukur secara tiba tiba.

“Sekali lagi, kami masyarakat Dusun IV Desa Kota Galuh tidak merasa resah terkait hal tersebut. Bahkan kami sudah sepakat dalam hasil musyawarah seminggu yang lalu tepatnya pada malam Sabtu,”tegasnya.

“Kami tetap mendukung sepenuhnya atas pengukuran lahan tanah yang hampir sekian abat yang belum pernah adanya penyelesaian. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah menjembatani proses penyelesaian status tanah ini”tambah Aeng Dombo.

Sementara itu, Kepala Dusun IV Martono Andi kepada wartawan mengatakan kalau respon dirinya pertama pada awalnya ia tidak memiliki dasar untuk menjelaskan kepada warga hingga atasannya (Kepala Desa- red) untuk memberikan klarifikasi bahwasanya pengukuran ini arahnya kemana.

“Pada hari ini setelah dimusyawarahkan dan diskusikan maka masing masing sudah membuka dasar pengukuran tadi seperti apa, tujuan kemana dan yang kami terima saat ini adalah tujuannya baik dan tidak dipungut biaya apapun, pada saat itu saya khawatir adanya penguatan biaya pengukuran namun hari ini tidak ada di pungut biaya”jelas Martono.

“Kita sangat menyambut baik hal ini khususnya untuk para orang orang tua kami dan tokoh masyarakat kami menyetujui hal ini. Dimana kita ingin memperjelaskan status tanah yang kita tempati sekian abad ini,”ucapnya lagi.

Disamping itu, kata Kadus. Kita juga tidak mau menyampingkan atur aturan yang ada. Saya selaku Kepala Dusun ingin mengikuti aturan yang ada pada dasarnya pengukuran itu harus ada dasar pengukurannya. “Hari ini saya sudah mengetahui dan ada surat surat legalopini artinya saya ingin menjelaskan kepada Kepala Desa agar hal ini jelas”ungkapnya.

“Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran tim kuasa hukum Yayasan Keluarga Wakaf (pemilik lahan -red) dan pihak terkait, yang mana telah membantu penjembatani dalam proses penyelesaian lahan tanah ini yang sudah sekian abad belum selesai,”tutupnya.

Sementara itu, Yayasan Keluarga Wakaf Darwinsyah diketuai H Tengku Zafrul Bahar (Tengku Ong) melalui kuasa hukumnya Rustam Efendi SH, CPCLE didampingi Tardas Zulfadli Simamora SH mengatakan bahwa wakaf ini itu bukan tanahnya tapi adalah hasil dari pengelolahan tanah tersebut artinya pihak Yayasan sudah mengambil inisiatif bagaimana supaya wakaf ini terus berjalan ataukah akan dialihkan ketempat yang lain ataukah bagaimana terbaiknya.

“Kami mewakili keluarga ahli waris menawarkan solusi yang terbaik, bagaimana kita menyelesaikan permasalahkan sudah yang hampir ratusan tahun artinya, kami tidak terlalu melebar luaskan permasalahan ini, bagaimana kita bisa duduk bersama untuk mencari jalan terbaiknya”ungkap Rustam Efendi.

Ia menambhakan, setelah kami menerima kuasa, selanjutnya kami sudah menjumpai tokoh masyarakat Dusun IV Desa Kota Galuh, tentang bagaimana teknis dari penyelesaian permasalahan ini artinya bahwa disatu segi kami sebagai kuasa hukum dari keluarga ahli waris menginginkan bagaimana wakaf itu terus berjalan dan tidak merugikan pihak yang ada, tapi wakaf terus berjalan.

“Artinya itu adalah yang namanya wakaf adalah itu niatan dari orang yang sudah tidak ada. Jadi bagaimana kesepakatan terus berjalan dam wakaf terus dikelola dan bagaimana kita mencari solusi supaya yang ada disini tidak ada dirugikan,”bebernya.

Makanya, sebut Rustam. Kita sepakat bagaimana kita duduk bersama, mencari forumulasi bagaimana penyelesaian permasalah tersebut. Intinya kita ingin mencari jalan terbaiknya”ujar Kuasa Hukum ahli waris tersebut.

Ditambahkannya, bahwa pengukuran itu kemarin dilakukan setelah adanya diskusi antara kami dari pihak kuasa hukum ahli waris Tengku Darwinsyah yang sekarang diwakili oleh ahli waris Tengku Zafrul Bahar (Tengku Ong), selaku Ketua Yayasan. Kemudian kami jumpa dengan salah tokoh masyarakat Dusun IV Desa kota Galuh ini.

Bahwa perlu kita sampaikan, pada saat itu kami datang kesini bukan untuk berperang ataupun ribut seperti sebelum belumnya, namun kita cari apa yang menjadi solusi supaya jelas antara kedua pihak antara ahli waris dengan warga sekitar yang tinggal disini tidak dirugikan,”demikian ditambahkan kuasa hukum ahli waris, Tardas Zulfadli Simamora SH.

Menurutnya, bahwa kedatangan kami untuk mencari jalan solusi, bagaimana baiknya atas alas hak di Desa Kota Galuh ini terutama Dusun IV. Dan kebetulan juga kita sampaikan diskusi ke Pemerintah adanya niat baik guna membantu supaya hak kejelasaan alas hak di Kota Galuh ini supaya jelas dan bagaimana kita lakukan.

‘Misalnya penyelesaian, jika pengukuran belum mengetahui. Ini ada data jadi proses pengukuran itu kita lakukan untuk mengetahui seberapa luas berbatasan siapa kesiapan jadi jelas dia ukurannya”,tegasnya.

Sehingga kita bisa berproses selanjutnya apa yang terbaik kepada kedua belah pihak, jika misalnya ada yang resah atau oknum yang resah saya rasa kami dari kuasa hukum ahli waris pihak Yayasan tidak ada perlu yang diresahkan disini kita untuk mencari apa yang terbaik kedua belah pihak”ucapnya menutup.

[Yus/ISN]