Mantul ! Sat Narkoba Labuhanbatu Boyong 12 Orang Dari Kel Padang Bulan Rantauprapat

Labuhanbatu, (ISN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu, dipimpin AKP Martualesi Sitepu, S.H, M.H, memboyong 12 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dari dua lokasi TKP, Kamis, (21/1) di seputaran Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kab Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Bermula, menindaklanjuti laporan Masyarakat terkait marak nya peredaran narkotika di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H, memerintahkan personil Sat Narkoba melakukan upaya paksa Kepolisian guna menekan dan memusnahkan dari lokasi yang santer di curigai,

Perintah tersebut langsung ditindaklanjuti Kasat Narkoba, seiring menggelar diskusi meminta masukan dari Kanit I nya Ipda Sarwedi Manurung perihal tata cara taktik dilapangan,

Ujung diskusi tersebut, sejumlah 20 personil akhirnya diturunkan, dimulai gelar apel di halaman Mapolres Labuhanbatu,

Tepat nya pukul, 20.30 wib, personil Sat Narkoba tiba dilokasi sasaran, seiring penggerebekan pun dilakukan.

20 personil dibagi dua Tim yang bertugas masuk ke dalam tempat lokasi, yakni, TKP I, Jl. Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,

Saat penggerebekan, para penghuni di dalam lokasi berhamburan melarikan diri, hingga akhirnya sebanyak 7 orang berhasil diamankan petugas,

Adapun nama Inisial yang terjaring pada TKP I yaitu, DH Pria (22) Tahun. Indra, Pria (32) Tahun. ARS Pria (37) Tahun. SS Pria (31) Tahun. SB Pria (16) Tahun. MI Pria (31) Tahun. AP Pria (31) Tahun.

Selanjutnya, personil Sat Narkoba Labuhanbatu bergerak menuju ke lokasi TKP II, Jl. Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Di dalam rumah kost kostan, personil Sat Narkoba kembali mengamankan 5 orang lainnya,

Adapun nama Inisial di TKP II yakni, Dian, Pria (38) Tahun. Miraja Alwi Efendi, Pria (28) Tahun. Sus, Wanita (43) Tahun. Gun Pria (49) Tahun. SS, Wanita (32) Tahun.

Dari hasi pemeriksaan awal terhadap 12 Orang yang terdiri dari 10 Laki Laki dan 2 Orang Perempuan yang dinaikkan status menjadi tersangka sebanyak 3 Orang yaitu dari TKP Kost kost an di Gg Amaliah bawah, Jl. Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, yaitu S alias SUS, Wanita (42) Tahun, Warga Jl Sei Menanjung Kelurahan Pantai Burung TB II Kecamatan Datuk Bandar, Kabupaten Asahan berdomisili di Kelurahan Padang Bulan, Gg Amalia Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan BB 1 buah bong terbuat dari botol plastik,1 buah kotak plastik warna hijau yang berisikan, 1 buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah jarum baru,1 buah toples plastik yang berisikan, 12 buah pipet, 9 bungkus plastik klip kosong bekas pakai dan 5 buah mancis Dan N Als Dian Laki Laki 38 tahun Warga jln Sirandorung Kel Sirandorung kec rantau utara kab labuhanbatu dengan Barang Bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram netto, 1 buah timbangan elektrik,1 bungkus plastik klip kecil kosong, 2 hendpone Nokia dan uang senilai Rp 325.000

Sementara Dari TKP Jln Padang Bulan Kecamatan Rantau utara, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di sebuah warung rokok, yakni Inisial DH Pria (23) Tahun, Warga Jl. Padang Bulan Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ditemukan Barang Bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram bruto,1 buah plastik klip ukuran sedang dan uang sebesar Rp. 200.000,- (hasil penjualan sabu).

Ke 3 tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengetahui darimana mendapatkan narkobanya, dan ke 3 nya dijerat pada Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara untuk 9 Orang lain nya masih dalam proses pemeriksaan, dan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan urine, selanjutnya akan digelar perkara. Demikian dikabarkan.

Budi Saragih.