Mantul ! Polsek Kampung Rakyat Ringkus 3 Orang Pengedar Shabu

Labuhanbatu, (ISN) · Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu berhasil meringkus tiga orang pengedar shabu, satu diantara nya Wanita, Rabu, Tanggal, (13/1/2021)

Ketiga pelaku pasrah diboyong, ketiga nya tidak berkutik, ketiga nya resmi ditetapkan sebagai tersangka, ketiga nya dikurung dibalik jeruji besi,

Ini dia seulas kronologi penangkapan nya, Sumber : Humas Polres Labuhanbatu,

Mulanya, Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ery Prasetyo, S.H, mendapat informasi dari warga yang patut dipercaya, bahwa di dalam rumah kontrakan tepat nya di Dusun I Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji kerap dijadikan tempat ngisap narkotika jenis shabu,

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Kapolsek Ery, dengan cara berdiskusi bersama Kanit Reskrim nya Ipda Rospensus Manik, bermaksud mengatur strategi dilapangan.

AKP Ery Prasetyo memutuskan memimpin penggerebekan pelaku, dan hasil kinerja nya berbuah manis,

Sabtu, Tanggal, (9/1/21), Tepat nya di Dusun I Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji, di rumah kontrakan didalam ruangan kamar depan, personil dipimpin AKP Ery Prasetyo melihat dua orang pria sedang asik nyedot shabu. Selanjut nya, tanpa buang waktu, personil dipimpin Ery langsung menyergap, seiring penggeledahan pun dilakukan,

Selain kedua pria tersebut, ternyata di dalam ruangan kamar belakang turut di dapati seorang wanita yang akhir nya ditetapkan petugas sebagai tersangka, wanita itu terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu.

Adapun nama lengkap ketiga pelaku yakni sebagai berikut,

Dodi, Pria (41) Tahun, Warga Tanjung Selamat Padang Tualang, Kabupaten Langkat,

Fahmi Halomoan Siregar Alias Lomo, Pria (34) Tahun, Warga Dusun Aek Gapok Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu,

Imasari Sitorus, IRT, Wanita (34) Tahun, Warga Dusun I Sidodadi Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu,

Dari hasil penggerebekan tersebut, personil dipimpin AKP Ery mendapatkan barang bukti dari pelaku Dodi dan Fahmi Halomoan, yakni, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 11.08 gram netto dibalut plastik assoy warna biru, 1 (satu) buah kaca pirek berisikan kristal putih diduga narkotika shabu seberat 1.34 gram Brutto, 1 (satu) buah alat hisap merk Aqua, 1 (satu) buah mancis terpasang jarum plus 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo corak hitam.

Sementara dari tersangka Imah Sitorus ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis Shabu seberat 2.92 gram netto, 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakaran berisi diduga jenis shabu seberat 1.42 gram Brutto, 2 (dua) pipet bentuk skop, 1 (satu) buah plastik sobekan assoy warna biru, 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo corak biru.

Total jumlah keseluruhan yang berhasil disita personil Polsek Kampung Rakyat dari ketiga pelaku seberat 14 gram netto, sisa di kaca pirek seberat 2.76 gram Brutto.

Usai diboyong ke Mapolsek Kampung Rakyat, Kapolsek Ery Prasetyo, S.H, melimpahkan perkara pelaku ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dan saat ini perkara itu sudah ditangani penyidik Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses sidik.

Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 jo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Demikian dikabarkan.

Penulis. Budi Saragih.