Mahasiswa Ancam Unjuk Rasa, Polres Labuhanbatu Diminta Lidik Kasus Dugaan Pungli Seleksi PPS di Panai Hilir
LABUHANBATU, (ISN) – Hiruk pikuk kabar dugaan pungli (pungutan liar) terhadap calon anggota PPS Kecamatan Panai Hilir serta pelanggaran kode etik hasil tahapan penetapan seleksi calon anggota PPK Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu dan salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panai Hilir menemui babak baru. Mahasiswa ancam menggelar aksi unjuk rasa, sementara Polres Labuhanbatu diminta melakukan penyelidikan atas dugaan pidana punglinya.
Dilansir dari salah seorang aktivis peduli demokrasi di Medan. Aksi unjuk rasa akan digelar di halaman Kantor KPU dan BAWASLU Sumatera Utara. Dikatakannya, para aktivis nantinya menuntut DKPP RI, BAWASLU RI serta KPU RI menindak tegas oknum KPU Labuhanbatu yang terindikasi menyalahgunakan jabatannya,
“Ia bang, Insyaallah dalam pekan ini kita gelar aksi unjuk rasa di halaman kantor KPU dan BAWASLU Sumatera Utara. Kita minta DKPP RI, BAWASLU dan KPU RI menindak tegas oknum KPU Labuhanbatu yang terindikasi menyalahgunakan jabatannya,” imbuh aktivis itu, Sabtu, (4/2/23).
Menurutnya, KPU Labuhanbatu dinilai sungguh keterlaluan. Dimana, telah ditemukan tiga nama anggota PPK berinsial (SD), (BN), (BI) ditetapkan sebagai anggota PPK Pemilu Tahun 2024. Padahal, ketiga nama itu dikabarkan pernah bermasalah diwilayah kerjanya sehingga melahirkan peristiwa buruk pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati Tahun 2020 lalu yang kemudian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI untuk mengganti nama tersebut,
“Aneh, orang yang terbukti diperintahkan Hakim MK untuk diganti pada Pilkada Bupati/Wakil Bupati lalu kok masih dipilih KPU Labuhanbatu menjadi anggota PPK, bukankah itu bukti bahwa integritas yang bersangkutan diragukan, ada apa dibalik semua ini, ? Tanya aktivis tersebut.
Selain itu, seingatnya, inisial SD (red–anggota PPK terpilih) diketahui pernah mendapat dua kali sanksi peringatan tertulis. Berikut, tertuang dalam surat Keputusan KPU Labuhanbatu No. 179/HK.06.4–Kpt/1210/KPU–Kab.XII/2020, Tanggal 29 Desember 2020.
Kemudian, untuk peringatan yang kedua surat Keputusan KPU Labuhanbatu No. 13/HK.06.4–Kpt/1210/KPU–Kab/I/2020 Tanggal 11 Januari 2021 Tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis. Namun, bobroknya, inisial SD tetap terpilih tanpa memandang latarbelakang beliau,
“Saya pikir KPU Labuhanbatu telah mengangkangi PKPU No. 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Cara Badan Adhoc, demikian pula mencederai Keputusan KPU No. 534 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
Ironisnya, lebih buruk lagi, rekrutmen PPS di Kecamatan Panai Hilir sarat dugaan Pungli, sejumlah calon peserta anggota PPS mengaku menjadi korban dimintai uang yang kemudian tidak lulus,
“Iya, ada sejumlah korban peserta calon anggota PPS diduga dimintai uang senilai jutaan rupiah oleh oknum PPK Panai Hilir yang walau kemudian uangnya dikembalikan lagi karena tidak lulus,” jelasnya
Sungguh keterlaluan, sejumlah calon dikabarkan diiming imingi lulus bekerja sebagai anggota PPS Pemilu Tahun 2024,
“Ya, sejumlah calon anggota PPS di Kecamatan Panai Hilir menyebut diiming imingi lulus bekerja sebagai anggota PPS Pemilu Tahun 2024, tapi nyata nya bohong,” tegas aktivis itu.
Menyikapi hal tersebut, aktivis yang belum bersedia disebutkan namanya itu mendesak pihak penegak hukum Polres Labuhanbatu segera membentuk tim guna melakukan penyelidikan terkait dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,
“Saya minta Polres Labuhanbatu segera memanggil Komisioner KPU Labuhanbatu dan oknum PPK Panai Hilir guna klarifikasi kabar dugaan pungli rekrutmen PPS yang saat ini lagi hangat diperbincangkan masyarakat, ya, sudah saatnya pihak penegak Hukum di Labuhanbatu bertindak,” pungkasnya mengakhiri.
Sebagai informasi, telah beredar di jagat maya Facebook Seruan Aksi dengan judul “KPU LABUHANBATU GAGAL” diunggah seorang aktivis muda Pesisir Pantai bernama akun Edi Syahputra Ritonga.
Dalam tulisannya, Edi menyebut “PERIKSA DAN PECAT KETUA BESERTA JAJARAN KPU LABUHANBATU” dimana, seruan aksi itu dimulai Hari Senin sampai dengan Rabu, Tanggal, 06–08 Februari 2023, titik kumpul di Gedung Nasional, tujuan aksi di Simpang 6 dan Kantor KPU Labuhanbatu, pukul, 09.00 s/d Revolusi.
Terkait hal tersebut, dikonfirmasi via whatsapp, Wahyudi, Ketua KPU Labuhanbatu belum menjawab, konon sekira empat jam pesan terkirim tak kunjung dibalas. Demikian dikabarkan.
Penulis; Budi Saragih.