Lewat Layanan Aplikasi, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Meringkus Dua Resedivis & Satu Pecandu Narkoba
LABUHANBATU, (ISN) | Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Polda Sumut kembali mencokok tiga pelaku tindak pidana narkotika. Dua diantaranya resedivis dan satu nya sebagai pecandu. Ketiga pelaku ditangkap di salah satu rumah di seputaran Dusun Binaan Pasar II Desa Teluk Pule Dalam/Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Ketiga pelaku tidak berkutik, ketiga pelaku diboyong ke Mapolres Labuhanbatu, Ketiga nya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada wartawan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba nya AKP Martualesi Sitepu, S.H, M.H menuturkan. Penangkapan ketiga pelaku dilatarbelakangi adanya aduan Masyarakat lewat aplikasi nomor layanan Sat Narkoba,
“Penangkapan ketiga pelaku dilatarbelakangi aduan Masyarakat lewat aplikasi nomor layanan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,” tutur Kasat AKP Martualesi Sitepu.
“Terkait isi tulisan nya, warga mengadukan bandar sabu dikampung Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) jual sabu merajalela,” ungkap Kasat.
*BANDAR SABU YANG ADA DIKAMPUNG SAYA YANG KINI SEDANG MERAJALELA, KECAMATAN KUALUH LEIDONG, DESA KELAPA SEBATANG, YANG SAAT INI SEDANG BANYAK ORANG JUAL SABU DIKAMPUNG SAYA, SAYA HANYA BISA BAGI INFORMASI, TOLONG BANTU KAMPUNG KAMI PAK*
Seiring penuh komitmen, Lanjut Kasat, personil Sat Narkoba menggelar rangkaian Lidik. Hingga pada kurun tiga hari berselang, Sat Narkoba berhasil mengantongi identitas pelaku,
“Kita lakukan Lidik. Hingga pada kurun tiga hari berselang, identitas pelaku berhasil kita kantongi,” papar Kasat.
Usai mengantongi identitas pelaku. Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung diperintahkan memimpin operasi dilapangan. Penuh percaya diri, upaya kerja keras nya pun memetik buah manis.
Rabu, (24/03/21), sekira pukul, 16.30 wib, dipimpin Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung. Ketiga pelaku berhasil diamankan diseputaran Dusun Binaan Pasar II Desa Teluk Pule/Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura di sebuah rumah milik Sumardi.
“Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung bersama anggota lainnya berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah milik inisial “S” diseputaran Dusun Binaan Pasar II Desa Teluk Pule/Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” imbuh Kasat.
“Saat ketiga pelaku diamankan, ditemukan plastik klip berisi diduga sabu berat 0.16 Gram sabu. Dua plastik klip kosong. Satu buah alat isap/bong dan Kaca pirex serta dua unit Hp,” ungkap Kasat AKP Martualesi Sitepu.
Ini dia nama ketiga pelaku,
Linklon Sinaga alias Bajang, pria (31) Tahun, Warga Desa Teluk Pule Dalam. Basori alias Ibas, pria (29) Tahun, Buruh SPSI, warga Lorong 1 Dusun Purwosari. Sumardi alias Midit, pria (39) Tahun, warga Desa Teluk Pule.
Dari informasi pengembangan, barang haram yang telah disita disebut kan tersangka didapat dari seorang teman nya bernama Insial “U”. Akan tetapi, saat dilakukan pengejaran, inisial U tidak berada ditempat. Disinyalir, inisial U mengetahui kedatangan petugas.
Lebih jauh, berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka Linklon Sinaga alias Bajang. Terkuak bahwa ia merupakan resedivis narkotika. Yaitu, pernah dipenjara selama 6 Tahun lama nya, menghirup udara segar pada Oktober 2020.
Sedangkan tersangka Basori alias Ibas residivis dipenjara selama 12 Bulan dalam perkara pencurian Tahun 2011.
Untuk tersangka Sumardi alias Midit. Dijerat pada dugaan memanfaatkan rumah nya sebagai tempat transaksi narkoba. Yakni, ia diberi upah gratis menggunakan secuil narkotika dari kedua tersangka.
Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Budi Saragih.