Lebih Satu Tahun Kasus 368 KUHP, Pihak Kejari Gunungsitoli Belum Menindaklanjuti
Gunungsitoli, ISN |Hukum tumpul ke atas, tajam kebawah, ungkapan ini sangatlah tidak asing ditelinga kita, dimana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Miris memang terkait perkara yang dilaporkan Arododo Telaumbanua Alias Ama Dika (42) tanggal 08 Januari 2021 tentang tindak pidana Pengancaman dengan Nomor : LP/08/I/2021/NS, yang sampai sekarang sudah setahun lebih, belum dilimpahkan P22 ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, ucap Arododo ke wartawan. Rabu (9/2).
Terkait Kasus 368 KUHP ditahan-tahan untuk pelimpahan P22 di Kejari Gunungsitoli, melalui Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasikan, Bela mengatakan dalam Minggu ini pelimpahan P22, nanti kita konfirmasikan di Polres Nias, jelasnya.
Di tempat terpisah, saat dihubungi melalui via seluler Hp Kuasa Hukum Pelapor, Elyfama Zebua, SH menyampaikan bahwa Kasus 368 KUHP sangat tidak meyakinkan lagi, karena berhubung permasalahan ini sudah setahun lebih ditangan Kepolisian lalu pihak Polres Nias telah melimpahkan P21 ke Kejaksaan sekitar bulan September tahun 2021 dan sampai sekarang ini belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli P22 atau Penyerahan tersangka dan barang-barang bukti yang telah diamankan atau yang telah disita oleh Pihak Polres Nias.
Lebih lanjut Penasehat Hukum Pelapor, Elyfama Zebua,SH menyampaikan menurut saya sebenarnya itu tidak perlu ditahan-tahan atau mengulur-ngulur waktu karena proses hukum Indonesia, seolah-olah di dalam instansi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ada pihak yang menahan-nahan permasalahan ini agar tidak di P22 atau di tahap duakan.
Karena apa yang saya sampaikan ini sesuai apa yang disampaikan Penyidik atau juru periksa dari Pihak Kepolisian Nias melalui via seluler hp bahwa, pihak Penyidik telah membawa tersangka dan semua alat bukti pada jam 10.00 wib tadi pagi kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, namun Jaksa menunda waktu, untuk menyerahkan P22.
Untuk itu kiranya agar Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berpikir secara moral supaya tidak ada Pro-kontra diantara kedua belah pihak pelapor dan terlapor, paparnya.
Penasehat Hukum Pelapor berharap kiranya agar segera dilakukan penahanan atau penetapan P22 (tahap dua) jangan ditahan-tahan, kata Penasehat Hukum dengan tegas.
(War)