Beraksi 10 Kali di Sergai dan Deliserdang, Komplotan Maling Diringkus Polres Sergai
SERGAI, ISN – Polres Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara meringkus enam tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Satu komplotan yang terdiri dari enam orang tersangka ini diketahui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian, baik di Kabupaten Sergai dan Kabupaten Deliserdang.
“Yang jelas Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak di Kabupaten Sergai saja. Di Deliserdang juga ada, lebih kurang ada 10 TKP,” demikian disampaikan Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan, saat memimpin Press release didampingi Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, pada Senin (25/4/2022).
Lanjut Wakapolres, di Kabupaten Sergai saja keenam pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali.
Adapun identitas keenam tersangka ini bernama Putra Panombangan Situmorang, warga Mabar Hilir, lingkungan V, Pasar IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Kedua, Frenky Pasaribu warga Desa Sampali, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang.
Ketiga, Dede Irawan alias Dede warga Jalan Suasa Raya Mabar Hilir, Lingkungan V, pasar IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Keempat, Bambang Sumatri alias Bembeng warga Jalan Suasa Raya, Pasar IV, Desa Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Kelima, Riski Ramadhan warga Jalan Suasa Raya, Pasar IV, Desa Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Terakhir Dimas Prayoga warga Jalan Suasa Raya, Pasar IV, Desa Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
“Penangkapan keenam tersangka ini berawal dari laporan ke Polres Sergai oleh PT Bina Pertiwi yang berada di Desa Suka Damai, Dusun 15, Kecamatan Sei Bamban, Serdangbedagai (Sergai), pada tanggal 7 Maret 2022,” papar Kompol Sofyan.
Keenam tersangka ini telah melalukan pencurian ban Tyre Tire di halaman PT Bina Pertiwi sebanyak 10 buah pada, 22 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun aksi keenam tersangka ini pun terekaman CCTV di berada di kawasan PT Bina Pertiwi.
“Aksi para tersangka ini pun terekam CCTV dan diketahui security pada, 22 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Keenam tersangka melakukan aksinya menaiki dua unit mobil,” ujarnya lagi.
Wakapolres Sergai ini kembali menuturkan, Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai mendapatkan informasi soal kendaraan yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi di PT Bina Pertiwi.
Tidak membutuhkan waktu lama, Unit Pidum Polres Sergai langsung membuntuti mobil dan melakukan penangkapan salahseorang tersangka bernama Putra Panombangan Situmorang di jalan tol Lubuk Pakam, Deliserdang.
“Dilakukan pengembangan, dan menangkap tersangka lainnya di daerah Mabar yaitu, Bambang Sumatri, Riski Ramadhan, Dimas Prayoga, Frenky pasaribu, dan Dede Irawan. Para tersangka ini melakukan aksi pencurian dengan mencongkel pintu, ada yang merusak saluran air dan masuk dari situ, ada yang memakai kunci T,” ujar Sofyan.
Barangbukti yang disita dari tangan keenam pelaku ialah, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih BK 1451 ZE, satu buah kunci pas nomor 14, satu buah kunci T dan anak kunci.
Atas kejadian ini PT Bina Pertiwi mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.
“Pasal yang dikenakan terhadap enam orang tersangka ini yaitu, pasal 363 ayat 1 3e 4e KUHPidana, ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan.
[YS/ISN]