Lahan Hutan Lindung Disulap Jadi Pemukiman Liar, Jadikan Kavling Siap Bangun di Kabil

BATAM. [ISN] –  Lebih dari “15 Hektar” Lahan Hutan Lindung dikawasan Kabil. Kini dijadikan pemukiman  masyarakat, diduga diperjual belikan oleh seorang mantan perangkat “RW” berada diarea lahan Kelompok Tani  Hutan Lestari, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

“Berawal, awak media “indahsuaranews.co” ini mendapat informasi dari masyarakat dari salah satu Kelompok Tani disana,  mengatakan bahwa diatas lahan hutan lindung tersebut diduga telah diperjual belikan dan disulap menjadi Kavling Siap Bangun (KSB) oleh oknum seorang mantan perangkat warga (RW)17 di Kabil.

Kemudian, diketahui bahwa status lahan tersebut masih Kawasan Hutan Lindung, dimana seluas kurang lebih 15 hektar yang dulunya diperuntukkan sebagai bercocok tanam jenis tumbuhan keras sekaligus kawasan penghijauan yang dimanfaatkan oleh kelompok tani disana, kini telah beralih fungsi sebagai pemukiman padat penduduk oleh masyarakat.

“Salah satu pembina Kelompok Tani Hutan Lestari, Akmal menuturkan, pada tahun 2012 silam telah terbentuk suatu kelompok tani yang bernama Kelompok Tani Hutan Lestari (KTHL) di Kelurahan Kabil.

“Lanjutnya. Sesuai kesepakatan bersama, pada tahun 2012 anggota Kelompok Tani Hutan Lestari yang beranggota sekitar 25 orang beserta ketua bersama-sama ke Dinas Kehutanan Kota Batam, untuk meminta izin lahan tersebut agar di jadikan sebuah lahan bercocok tanaman tua dengan syarat tidak berdiri pemukiman padat penduduk.

“Sambungnya. Lahan ini merupakan perkebunan untuk penghijauan sebagai mana amanah pemerintah terhadap kami Kelompok Tani Hutan Lestari.

Namun, kenyataannya saat ini berbeda, dengan dalam kurun waktu 1 tahun terakhir ini lahan yang diperuntukkan sebagai perkebunan disini, kini telah beralih fungsi menjadi pemukiman yang nyaris padat penduduk hingga adanya kavling-kavling ilegal yang diperjual belikan secara murah meriah oleh oknum mantan “RW17,_red.” ungkap Akmal, pada Hari Senin (12/7/2021).

Pihaknya telah menduga sejak awal, karena penduduk yang bermukim di lahan sini semakin hari bertambah pesat. Sekarang sudah ada kurang lebih dari “100 kepala keluarga (KK) jadi penghuni diatas lahan hutan lindung diarea lahan kelompok tani hutan lestari saat ini.”tuturnya.

“Kita berfikir kok begitu cepat laju penduduk yang tinggal di area perkebunan ini. Hingga adanya kavling-kavling yang di jual belikan. Padahal, saat itu kita komitmen bahwa tidak ada yang boleh menjual lahan ini untuk dijadikan Kavling Siap Bangun,” ujar Akmal.

Tak hanya itu, padatnya populasi penduduk yang menghuni kawasan perkebunan itu hingga pada akhirnya terjadi pembentukan sebuah RT yakni RT 05/RW 17 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

“Sebelumnya kami sudah mengundang ketua RT 05 untuk duduk bersama agar tidak terjadi sebuah benturan. Namun hingga saat ini tidak terjadi pertemuan tersebut lantaran pihak RT beralasan sibuk,” tutur Akmal.

Tentu, dengan perubahan alih fungsi lahan perkebunan itu, Kelompok Tani Hutan Lestari berharap supaya lahan ini tetaplah menjadi sebuah lahan perkebunan Kelompok Tani Hutan Lestari bukan Kavling Siap Bangun (KSB).”ucapnya.

“Bahkan, baru-baru ini di area pemukiman warga tersebut sempat terjadi keributan adanya pihak yang melakukan penyerobotan lahan untuk dijadikan jalan menuju perumahan. Pada intinya kami ingin lahan ini menjadi lahan perkebunan seperti semula dan bukan Kavling Siap Bangun,” tambahnya .

“Sementara itu, diwaktu yang sama, Ketua Kelompok Tani Hutan Lestari Nikson Sihombing, S.H, mengatakan hadirnya pemukiman serta Kaveling Siap Bangun di lahan perkebunan itu telah mengganggu aktivitas perkebunan dari kelompok tani.

“Sudah jelas, sejak tahun 2015 pihak BP Batam telah meniadakan Kavling Siap Bangun (KSB). Namun, disini sudah terbentuk sebuah RT berarti sudah jelas bangunan dan kavling-kavling disini adalah KSB yang diduga ilegal,” beber Nikson.

“Lanjut Nikson, menyampaikan, selain pemukiman, adanya sebuah gelanggang judi yakni sabung ayam tentu hal itu menambah lagi resah para kelompok tani disini.

“Tambah lagi adanya praktek perjudian Gelanggang Sabung Ayam, bisa-bisa kemudian jadi tempat prostitusi lagi nanti, kami sangat resah kalau ini tidak ada tindakan oleh Pemerintah Kota Batam.”terangnya.

Kemudian. Aksi jual beli kavling secara ilegal, kata Nikson, berlangsung sejak satu tahun yang lalu dengan harga bervariasi yakni 1 unit kavling dibanderol dengan harga mencapai “Rp_3 juta hingga “Rp_6 juta tergantung luas pada ukuran lahan yang dimiliki.

Bukti jual beli kavling yang diberikan kepada warga hanya beralaskan Kwitansi tanpa adanya surat kepemilikan dan diduga penjual kavling tersebut adalah mantan RW 17 sebagai pemilik kebun. Jadi, dengan aksi jual beli kavling secara ilegal tentu harus diusut secara hukum. Oknum yang memperjual belikan lahan ini yang diduga mantan RW 17 dan merupakan salah satu anggota perkebunan harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

Menurut dari keterangan Lurah Kabil Safaat, mengatakan, sampai hari ini saya tidak tau masalah keberadaan  pemukiman disana, saya juga tidak tau siapa pemilik lahan yang memperjual belikan lahan tersebut. “Ucap Safaat, saat di hubungi oleh awak media melalui telephone selulernya.

(WL/ISN)