Lagi !, 2 Tersangka Narkoba di Bekuk Polisi Hasil Pengembangan di Sei Mangke

SIMALUNGUN [ISN] – Personil Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap 2 pria di Huta II, Nagori Sei Mangke Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Selasa, (18/08/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Kedua tersangka, YK alias Wahab (21) warga Huta II, Nagori Sei Mangke Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.

Satu orang lagi yakni, T warga Huta III Nagori Tembaan Kecamatan  Bandar Kabupaten Simalungun.

Setelah keduanya ditangkap, kemudian polisi bersama Pangulu ( Kepala Desa ) melakukan penggeladahan didalam rumah Wahab.

Dari dalam rumah polisi menemukan barang bukti, 3 bungkus plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,57 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna, 1 set bong / alat hisap sabu, 3 unit HP.

Saat dilakukan interogasi, keduanya mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua, dimana sebagian telah mereka pergunakan berdua dan menjelaskan bahwa, T yang membeli narkoba jenis sabu tersebut.

Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman hakim, kepada awak media mengatakan, penangkapan kedua tersangka atas pengembangan kasus, dimana sebelumnya polisi telah menangkap tersangka berinisial HAL alias Irul dengan barang bukti 1 pohon tanaman ganja dan kaca pirex sebagai alat mengkonsumsi sabu.

Saat ditangkap, Irul mengakui bahwa kaca pirex yang ditemukan polisi, 3 hari yang lalu digunakannya untuk mengkonsumsi sabu yang didapat dari Wahab.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dibawah ke Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(Putra/*)