Kunci Beko Disita Lalu Dilepas, Kasus Penggundulan Hutan di Desa Sei Lumut Kembali Disorot, Dishut Kph V Aek Kanopan Dituding Mandul, ?

LABUHANBATU, (ISN) – Kasus dugaan penggundulan hutan seluas ratusan hektar yang terjadi di Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara kembali mencuat.

 

Pasalnya, usai menyita kunci alat berat lalu dilepas, kinerja Dinas Kehutanan (Dishut) UPT KPH V Aek Kanopan dinilai mandul. Warga curiga ada udang dibalik batu.

 

Dishut KPH V Aek Kanopan diduga main mata.

 

Menurut warga, kunci beko yang telah disita oleh pihak Dishut KPH V Aek Kanopan terlalu dini dikembalikan kepada pemiliknya.

 

Peristiwa itu membuat warga bertanya ada apakah gerangan, ?

 

“Menurut kami pengembalian kunci beko itu merupakan sikap tergesa-gesa. Pertanyaannya, kenapa Dishut KPH V Aek Kanopan terkesan dini mengembalikan kunci beko itu kepada pemiliknya. Padahal, alat berat tersebut dapat dijadikan petunjuk yang patut dicurigai sebagai dugaan telah melakukan pelanggaran hukum terkait penggundulan hutan produksi yang terletak di Desa Sei Lumut,” ungkap warga Panai Hilir yang belum bersedia disebutkan namanya.

 

Warga menduga pengusutan kasus penggundulan hutan di Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu sarat dugaan suap,

 

“Disita lalu dikembalikan. Apakah ada udang dibalik batu, meskinya alat berat itu diselidiki dulu, jangan langsung kuncinya dikembalikan kepada pemiliknya,” cetus warga.

 

Atas peristiwa itu, kinerja Dishut KPH V Aek Kanopan dituding mandul,

 

“Ya, kalau begini endingnya, masyarakat tentu menilai kinerja Dishut KPH V Aek Kanopan mandul,” tandas warga.

 

Adapun kecurigaan warga bermula, Selasa, (11/6/24) lalu, Dishut KPH V Aek Kanopan dipimpin Kasi Perlindungan Hutan, Albertus Roland Sitorus melakukan penyitaan satu unit kunci alat berat yang berada diseputaran lokasi hutan,

 

Kemudian, kunci itu dibawa ke kantor UPT KPH V Aek Kanopan. Namun, selang beberapa hari kunci tersebut dikembalikan lagi kepada pemiliknya,

 

Demikian dibenarkan Kasi Perlindungan Hutan KPH V Aek Kanopan,

 

“Sementara ini kunci alat beratnya kami bawa ke KPH V Aek Kanopan. Terkait operatornya tidak kami bawa karena kami tidak memiliki sel/penjara bang,” ucap Albertus Roland Sitorus Kasi Perlindungan Hutan KPH V Aek Kanopan.

 

Roland menerangkan, saat tiba dilokasi, alat berat yang dimaksud ditemukannya sedang berada diluar kawasan hutan, berdasarkan itulah kunci alat beratnya dikembalikan kepada pemiliknya,

 

“Alat berat kemarin sementara kami sita kuncinya. Namun, setelah dicek, bekonya tidak berada di dalam kawasan hutan setelah diambil titik koordinatnya,” terang Roland, Kamis, (13/6/24).

 

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa pak Roland itu berkeyakinan posisi alat berat tidak berada diarea kawasan hutan,

 

“Bapak tidak percaya, berdasarkan data dan saat tiba dilokasi, posisi bekonya memang bukan berada didalam kawasan hutan,” cetusnya.

 

Saat ditanya, siapa yang menyerahkan kuncinya. Roland menjawab, ibu Ka KPH V Aek Kanopan yang mengembalikan kuncinya,

 

“Ibu Ka KPH V Aek Kanopan langsung menyerahkan kuncinya kepada pemiliknya,” tandas Roland

 

Kendati tersebut, ditanya sejauh mana pemeriksaan dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab merusak kawasan hutan. Roland menerangkan masih menyelidiki asal-muasal kepemilikan lahan,

 

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan asal-muasal surat tanah itu bang,” pungkas Albertus Roland Sitorus mengakhiri.

 

Sebagai informasi, kawasan hutan berstatus produksi itu kini terlihat rata dengan tanah, sebahagian hamparannya sudah ditanami pohon kelapa sawit, sementara legalitas maupun prosedur nya dipertanyakan masyarakat. Berharap, Pj Gubernur Sumut melalui Dinas Kehutanan Pemprovsu dapat bersikap tegas menindak pelaku. Demikian dikabarkan.

 

Penulis. Budi Saragih.