Ketua BKD Sergai: dr Riski Ramadhan Tidak Ada Lakukan Pelanggaran
SERGAI (ISN) – Ketua Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Longway M Pakpahan mengatakan pergantian unsur pimpinan DPRD adalah hal yang biasa.
Demikian itu disampaikan Longway saat ditemui sejumlah awak media usai dirinya mengikuti rapat paripurna DPRD Sergai dengan agenda usulan pemberhentian dr M Riski Ramadhan Hasibuan sebagai Ketua DPRD Sergai periode 2019-2024, Selasa (20/9/2022) di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sergai di Sei Rampah.
“Saya kira itu biasa saja. Pergantian pimpinan DPRD hal yang biasa,”katanya.
Saat ditanya wartawan, apakah dr Riski Ramadhan ada melakukan pelanggaran, politikus Partai Golkar ini dengan tegas membantahnya.
Dia menegaskan jika dr Riski tidak ada melakukan pelanggaran, baik sumpah jabatan maupun kode etik.
“Apabila ada (pelanggaran), tentu sudah diproses di BKD. dr Riski tidak ada melakukan pelanggaran sumpah jabatan maupun kode etik, sama sekali tidak ada,” tegasnya.
Menurut Longway, usulan pemberhentian dr Riski sebagai Ketua DPRD Sergai adalah semata-mata urusan internal partai.
“Jadi ini (pemberhentian dr Riski sebagai Ketua DPRD Sergai red) semata-mata keinginan partai,” jelasnya.
Diketahui, DPRD Sergai telah menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan pemberhentian dr M Riski Ramadhan Hasibuan sebagai Ketua DPRD Sergai periode 2019-2024.
Dalam paripurna tersebut, DPRD Sergai juga mengagendakan usulan penggantian Ketua DPRD Sergai atas nama Muhammad Ilham Ritonga SE.
Keputusan DPRD Sergai tentang usulan pemberhentian dr Riski sebagai Ketua DPRD Sergai dan tentang usulan penggatian Ketua DPRD Sergai atas nama Muhammad Ilham Ritonga tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumut melalui Bupati Sergai untuk mendapatkan persetujuan.
[YS/ISN]
Foto: Ketua Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kabupaten Serdang Bedagai, Longway M Pakpahan.