Kepala KPHL DLHK Kepri Akan Telusuri Soal Pemukiman Liar

BATAM, [ISN] | Areal lahan Hutan Lindung di Kabil dijadikan pemukiman liar, di Duga diperjual belikan oleh oknum mantan RW17, dan perangkat RT05/RW17 telah serobot lahan kebun warga di areal lahan Kelompok Tani Hutan Lestari, kelurahan Kabil. Kecamatan Nongsa. Kota(13/7/2021).

Saat dikonfirmasi selaku perangkat RT05/RW17. Nazaruddin Purba, mengatakan, terkait sempat adanya keributan dengan warga anggota kelompok Tani Hutan Lestari, awalnya bahwa jalan yang saya program itu terkena dilahan warga tersebut, persis dilokasi jalan dari Blok C dan Blok B, disini ada empat Blok A.B.C.D dikandang sapi di Area lahan Kelompok Tani Hutan Lestari di Kabil.”sambungnya.

Tujuan peruntukkan jalan tersebut akan di peruntukkan untuk akses Damkar dan Ambulance untuk kebutuhan warga RT05/RW17 saja,  karena saat ini tidak ada jalan untuk di tembuskan disana.

Untuk legalitas areal Kavling disini, saya selaku perangkat warga RT05 “Narazuddin_red, juga sangat tidak mengetahui bahwa lokasi lahan pemukiman warga kami ini apa masih diatas Lahan Hutan Lindung.”ucapnya

Tambahnya, saya belum ada satu  tahun menjabat sebagai perangkat RT disini, karena RT pertama sampai pemilihan kedua ketua perangkat RT sekitar ditahun 2020 lalu saat diadakan pemilihan di Vasum Blok A hingga saat ini.

“Maaf ya pak, kalau status lahan pemukiman kami disini saya juga ga faham apakah ini Kavling Siap Bangun (KSB), atau masih pemukiman liar itu coba “bapak, tanya sajalah sama pak lurah kabil sana nanti biar lebih jelas pak.”ujarnya

Kita hanya mengajukan  permohonan jalan untuk warga disana saja yang kita buat saat adanya keributan sebelumnya, saya tidak tau menau masalah legalitas lahan pemukiman disini apakah sudah jelas legalitasnya.”Ucapnya

Kalau legalitas RT disini sudah disahkan oleh Lurah Kabil sendiri sampai hingga hari ini, karena Lurah Kabil telah mengakui adanya warga disini sekitar 100 Kepala Keluarga (KK) maka pihak Lurah Kabil menyetujui ada komplek pemukinan disini, hanya itu saja yang saya pahami seperti itu.”ujarnya.

Saat ini wewenang saya wajib melayani warga sebaik-baiknya disini dari kebutuhan atau permohonan warga dan saya wajib mengayomi warga disini seperti itu aja pak,”imbuhnya.

“Narazuddin, juga membenarkan, bahwa Pak Lurah. Safaat,” sempat menyampaikan pesan kepada saya, bahwa saya harus wajib mengayomi masyarakat disini untuk membantu kebutuhan warga kepada perangkat RT05 yang telah terpilih saat itu.

Selain itu, Lurah Kabil sendiri tidak ada mengatakan atau memberitahukan bahwa Areal lahan tersebut masih Areal lahan hutan lindung, yang saya tau itu saya diperintahkan oleh Pak Lurah Kabil hanya mengayomi masyarakat  saja disini.”tuturnya.

Ketika saat mengadakan pemilihan Kehadiran Pak Lurah sempat hadir saat pemilihan untuk perangkat RT05 disini, Akan tetapi tidak ada mengatakan bahwa pemukiman disini itu tidak layak untuk dihuni oleh warga karena masih status Hutan Lindung.

Sementara sebelum itu menurut dari keterangan Lurah Kabil. Safaat, mengatakan, sampai hari ini saya tidak tau masalah keberadaan  pemukiman disana, saya juga tidak tau siapa pemilik lahan yang memperjual belikan lahan tersebut. “Ucap Safaat, saat di hubungi oleh awak media melalui telephone selulernya.senin(12/7). Lalu.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau Lamhot M Sinaga, menegaskan, kalau berada dalam kawasan yang tidak ada izin, makanya kami akan telusuri dulu terkait dengan keberadaan pemukiman tersebut, apakah itu didalam kawasan hutan lindung apa tidak, nanti akan kita telusuri dulu.”ucapnya. Saat dihubungi oleh awak media, Selasa (13/7).

(WL/ISN).