Keburu Ditangkap Polisi, Supriadi Tak Sempat Lagi Edarkan Narkoba

SIMALUNGUN [ISN] – Tim Opsnal Polres Simalungun berhasil menciduk bandar narkoba dari Jalan Purba Kelurahan Perdagangan I Kecamatam Bandar Kabupaten Simalungun, Selasa, (25/08/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Supriadi Alias Piang (40) ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian setelah mendapatkan informasi dari warga yang resah akibat maraknya narkoba di Wilkum Kecamatan Bandar.

Awalnya, setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan badan, petugas tidak menemukan barang bukti apapun, namun setelah dilakukan introgasi, ia nya pun mengakui bahwa ada menyimpan narkoba didalam rumahnya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam rumah dan menemukan barang bukti, 10 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor total 33,46 gram, 1 plastik kosong dan ikut juga diamankan ,1 buah kotak kabel charger laptop.

“Kepada petugas tersangka mengakui barang bukti narkoba tersebut miliknya yang akan dijual kembali”, ujar Kabbag Humas Polres Simalungun, AKP. Lukman Hakim kepada awak media.

Selanjutnya, guna penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan penyedikan, tersangka dan barang bukti diboyong ke Polres Simalungun.

 

(Putra/*)