Kasus Penggundulan Hutan di Labuhanbatu Mandul, Pj Gubsu Diminta Copot Ka. UPT KPH V Aek Kanopan

LABUHANBATU, (ISN) – Hiruk pikuk kasus dugaan penggundulan hutan kawasan produksi yang terjadi di Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara kembali disorot.

 

Pj Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Kehutanan Pemprovsu diminta mencopot jabatan Ka. UPT KPH V Aek Kanopan.

 

Pasalnya, warga gerah, penanganan kasus penggundulan hutan kawasan produksi oleh Dishut KPH V Aek Kanopan dinilai mandul.

 

Dishut KPH V Aek Kanopan disebut tak serius menangani kasus tersebut.

 

Warga kecewa, ratusan hektar hutan kawasan produksi di Desa itu terlihat rata dengan tanah.

 

Peristiwa tersebut menyulut kritik warga yang kemudian menuding pihak Dishut KPH V Aek Kanopan diduga ada main dengan pengusaha,

 

“Dishut KPH V Aek Kanopan seperti tidak serius menangani kasus penggundulan kawasan hutan produksi yang terjadi di Desa Sei Lumut. Kami minta Bapak Pj Gubernur mencopot jabatan Ka UPT KPH V Aek Kanopan,” ungkap warga.

 

Adapun alasan pencopotan itu, kata warga, diawali dari ketidakpercayaan warga terhadap kinerja Ka UPT KPH V Aek Kanopan.

 

Dalam kurun sebulan, warga tak kunjung mendapat kepastian hukum terkait tindaklanjut perkara yang ditangani Dishut KPH V Aek Kanopan,

 

“Sudah hampir sebulan kasus penggundulan hutan itu, sampai hari ini kami tidak tahu rimbanya. Ada apa,” tanya warga.

 

Ibarat benang kusut, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi perilaku suap,

 

“Tidak jelas tindaklanjut penanganan kasusnya. Tentu kita menduga telah terjadi praktek suap disitu. Ya, aromanya sangat kuat. Untuk itu, kami berharap, Bapak Agus Fatoni selaku Pj Gubernur Sumatera Utara segera mencopot jabatan Ka UPT KPH V Aek Kanopan. Sekali lagi kami mohon, copot jabatan Ka UPT KPH V Aek Kanopan,” imbuh warga tegas.

 

Sebelumnya, selasa, (11/6/24), rombongan Dishut KPH V Aek Kanopan dipimpin Kasi Perlindungan Hutan, Albertus Roland Sitorus melakukan penyitaan satu unit kunci beko yang sedang parkir diseputaran lokasi hutan.

 

Kunci beko tersebut kemudian dibawa ke Kantor UPT KPH V Aek Kanopan,

 

“Sementara ini kunci alat beratnya kami bawa ke kantor KPH V Aek Kanopan. Terkait operatornya tidak kami bawa karena kami tidak memiliki sel/penjara bang,” sebut pria bernama Albertus Roland Sitorus.

 

Namun, tak lama berselang, kunci beko itu dikembalikan lagi kepada pemiliknya.

 

Kata Roland, pengembalian kunci yang disita pihaknya lantaran posisi beko disebutnya tidak berada didalam kawasan hutan,

 

“Alat berat kemarin sementara kami sita kuncinya. Namun, setelah dicek, alat beratnya tidak berada didalam kawasan hutan setelah diambil titik kordinatnya,” terang Roland.

 

Roland membeberkan kunci beko tersebut dikembalikan oleh tangan Ka UPT KPH V Aek Kanopan,

 

“Ya, kunci bekonya dikembalikan langsung Ibu Hanna Meiva Jelita selaku Ka KPH V Aek Kanopan,” tandasnya***

 

Penulis. Budi Saragih.