Kapolres Sergai Paparkan Penyelesaian Kasus Tahun 2021
SERGAI, ISN| Jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) telah menyelesaikan 1.489 kasus atau dengan persentase 96,6 % selama tahun 2021.
Dari penanganan 1.550 kasus gangguan Kamtibmas baik kasus kejahatan konvensional maupun kejahatan menonjol lainnya.
Hal itu dipaparkan Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud dalam rangka konferensi pers akhir tahun 2021 Polres Sergai, Jumat (31/12) sore di aula Patriatama Mapolres setempat di Sei Rampah.
Kapolres turut didampingi Waka Polres Kompol Sofyan, Kabag Ops Kompol T Manurung, Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, Kasat Intel AKP Siswoyo, dan Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring.
Lanjut Kapolres, adapun rincian dari 1.489 kasus yang terselesaikan untuk kasus atensi narkoba jumlah kasus yang masuk 300 kasus penyelesaiam 318 kasus terjadi karena ada kasus tahun 2020 yang diselesaikan pada tahun 2021.
“Untuk tersangka narkoba yang diamankan sebanyak 402 orang dan yang sudah lengkap (P22) dan yang dalam proses 66 orang, barang bukti (barbud) ganja 81,46 gram, satu batang pohon ganja, sabu 785,04 gram”, ujarnya.
Untuk kasus perjudian, kata AKBP Ali Machfud, sebanyak 29 kasus yang ditangani, penyelesaian 23 kasus sampai ke JPU
Selanjutnya, Lakalantas total 282 kasus, jumlah penyelesaian 234 atau 82 persen, korban meninggal dunia ( tewas) 71 orang, luka berat 33 orang dan luka ringan 456 orang, pelanggaran lalulintas sebanyak 1.120 kasus berupa tilang dan teguran.
“Untuk kasus perjudian ada 29 kasus dengan tersangka 30 orang , proses tahap 2 (P22) sebanyak 23 orang dan dalam proses 6 orang, barbut yang berhasil diamankan diantaranya uang tunai Rp2 juta lebih serta berbagai peralatan perjudian seperti mesin judi jackpot , dingdong serta buku tafsir mimpi”, paparnya.
Kemudian sebut Kapolres, kasus korupsi ada 6 kasus penyelesaian 2 kasus, pencurian dengan pemberatan (Curat ) 135 kasus penyelesaiannya 144 kasus, kasus penganiayaan berat 63 kasus dan penyelesaian ada 56 kasus.
Sedangkan, untuk Pam Nataru (Natal dan Tahun Baru) sesuai aturan Pemerintah, tidak ada lagi penyekatan yang ada adalah cek point dengan melakukan pemeriksaam dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Bagi pengguna jalan yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 disetiap Pos Pam cek point, pihak kita menyiagakan petugas vaksinasi baik untuk dosis 1 maupun dosis 2”,katanya lagi.
Menurut Kapolres, untuk target vaksinasi di Kabupaten Sergai telah melebihi target yakni dosis 1 sebanyak 74 persen dan dosis 2 sebanyak 49 persen.
“Kita berharap diakhir Desember 2021 ini vaksinasi dosis 1 mencapai diatas angka 74 persen dan vaksinasi dosis 2 mencapai 50 persen”,tutup AKBP Dr Ali Machfud.
[YS/ISN]