Kadis Lingkungan Hidup Sumut: Galian C Kewenangan Pemerintah Pusat

SERGAI, ISN | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dr. Tengku Amri Fadli menegaskan bahwa galian C merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan bukan kewenangan Provinsi.

Ia mengungkapkan, kewenangan itu berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dimana ditegaskan bahwa kewenangan Pemerintah Pusat, mencakup keseluruhannya mulai dari persetujuan lingkungan, perizinan pertambangan, serta pengawasan.

“Galian C itu pertambangan, menurut UU Cipta Kerja UU Nomor 11 Tahun 2020 itu kewenangan Pemerintah Pusat, Pembahasan Persetujuan Lingkungannya kewenangan pusat, Perizinan Pertambangannya kewenangan pusat, include dengan pengawasannya Pemerintah Pusat”, kata Tengku Amri disela-sela Peringatan Hari Lingkungan Hidup di Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (22/06/2022).

Lanjut Kadis, fungsi Pemerintah Daerah hanya sebagai perpanjang tangan Pemerintah Pusat saja, membantu mengawasi, dan melaporkan apabila ada tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang melakukan galian pertambangan.

“Kita ini perpanjangan Pemerintah Pusat di daerah. Provinsi dan Kabupaten hanya mengawasi, melaporkan, kalau memang dia ada tindakan hukum kita tindak, itu saja yang bisa kita lakukan”, ucap Kadis LH Sumut.

Tapi, menurut Tengku Amri, Galian C dan semua jenis pertambangan kewenangan pusat, sudah keluar Perpres 55 / 2022 yang mengalihkan kewenangan Pusat ke daerah.

Namun katanya, hingga saat ini kewenangan tersebut belum jelas apa saja yang menjadi kewenangan Provinsi.

“Belum jelas hingga hari ini, apa-apa saja, apakah pertambangan galian c saja, atau ada pertambangan emas rakyat di sana,dan macam-macam, itu belum clear. jadi kita tunggu petunjuk teknis itu keluar baru kita berkomentar”, katanya.

Oleh karena itu Tengku Amri menegaskan bahwa Galian C saat ini masih kewenangan Pemerintah Pusat sedangkan pertambangan itu / galian C itu milik Dinas Pertambangan / ESDM.

“Hari ini galian C masih kewenangan pusat, jadi belum bisa bertindak”, ucapnya.

“Kalau berdampak terhadap kerusakan lingkungan hidup maka Lingkungan Hidup (LH) bisa melakukan intervensi, dimulai dari LH Kabupaten/ Kota berjenjang,”tutup Amri.

[YS]