Jual Sabu, Syahrial Warga Desa Sei Tawar Ditangkap Polsek Panai Hilir

LABUHANBATU, (ISN) – Disinyalir jual sabu, pria bernama Syahrial, {32}, warga Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ditangkap tim Opsnal Polsek Panai Hilir. Dari tangannya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

 

Syahrial ditangkap diseputaran Dusun II Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

 

Pria malang itu pasrah diboyong petugas. Ia pun dijebloskan kedalam balik jeruji besi, Jumat, {29/09/23}.

 

Dari tangannya, tim Opsnal Polsek Panai Hilir menyita Dua bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu. Dua bungkus plastik besar berisi plastik kecil kosong. Satu buah pipet dan uang tunai senilai Rp. 194.000,- {Seratus sembilan puluh empat ribu rupiah} serta dompet memuat identitas.

 

Kapolsek Panai Hilir AKP Hiras Marganda Sibarani melalui Kanit Reskrimnya, IPDA L Pandiangan, SH membenarkan peristiwa tersebut.

 

Bermula, sebutnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa, terduga pelaku kerap disebut-sebut penjual narkoba.

 

Berdasarkan itu, tim Opsnal Polsek Panai Hilir langsung menggelar serangkaian penyelidikan.

 

“Penangkapan terduga diawali informasi dari masyarakat. Kemudian, kita kembangkan dan langsung ke TKP,” ungkapnya.

 

Menurutnya, jauh dan sulitnya akses tempuh menuju tempat tinggal terduga membuat dirinya meski berpikir matang, khawatir rencana pembekukan terduga tidak berhasil.

 

“Jauh dan akses jalan merupakan tantangan kita bang. Tentunya saya bersama anggota meski cermat untuk dapat mengamankan terduga,” cetus Kanit yang akrab disapa bang Pandi itu.

 

Ia pun berujar semangat memerangi kejahatan di Wilayah Hukum Kecamatan Panai Hilir harus senantiasa berkobar. Kebijakan pimpinan Harkamtibmas wajib dilaksanakan.

 

“Bagaimanapun jauh dan sulitnya dilapangan Polsek Panai Hilir harus tetap semangat. Tidak peduli dengan tantangan, Polsek Panai Hilir harus semangat menunaikan perintah Pimpinan dalam melaksanakan Harkamtibmas,” pungkasnya.

 

Dari hasil penyelidikan, perkara terduga pelaku dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu.

 

Proses penyidikan tersangka narkotika ialah wewenangnya Satuan Reserse Narkotika {Satnarkoba}. Demikian dikabarkan.

 

 

Penulis. Budi Saragih.