Isu Pungli Ditubuh KPU Labuhanbatu, Kasusnya Kini Sedang Didalami Polisi

LABUHANBATU, (ISN) – Isu pungli (pungutan liar) di lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu telah memasuki babak baru. Surat Dumas (Aduan Masyarakat), Senin, (13/2/23) lalu, dikabarkan sedang didalami pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara.

 

Informasi itu beredar setelah pengadu diketahui diminta hadir oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu untuk memberikan keterangan verifikasi laporan diruang Unit Idik III Tipidkor Polres Labuhanbatu.

 

“Benar, saya diminta hadir pada hari Jumat, (03/3/23) diruangan Unit Idik III Tipidkor Satreskrim Polres Labuhanbatu,” ungkap warga pengadu.

 

Pengadu mengaku sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia membeberkan telah menyerahkan sejumlah bukti petunjuk kepada salah seorang penyidik pembantu diruangan Unit Idik III Tipidkor Satreskrim Polres Labuhanbatu.

 

“Ia, bukti petunjuk nya sudah saya serahkan kepada personil Unit Idik III Tipidkor,” ujarnya.

 

Sebelumnya, isu dugaan pungli terhadap calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Panai Hilir viral di Media Sosial. Atas peristiwa itu warga melayangkan surat aduannya ke Mapolres Labuhanbatu.

 

Isu Pungli tersebut diketahui berlaku kurun sebelum ditetapkannya pemenang calon PPS Pemilu Tahun 2024.

 

Terkuak, isu bermula dari pengakuan sejumlah calon anggota PPS yang dinyatakan tidak lulus terpilih sebagai anggota PPS Pemilu Tahun 2024.

 

Diungkapkan korban, peristiwa dugaan pungli terjadi sekira memasuki masa tahapan seleksi administrasi dan tes wawancara.

 

Dihadapan wartawan, korban memutar dan memperlihatkan sejumlah bukti petunjuk berupa rekaman audio dan tangkapan layar percakapan via WhatsApp,

 

Korban mengaku dimintai uang senilai jutaan rupiah oleh salah seorang oknum PPK Panai Hilir.

 

Korban mulanya merasa keberatan atas permintaan oknum PPK itu. Akan tetapi lantaran terbuai janji manis akhirnya korban terjebak masuk kedalam perangkap pelaku.

 

Untuk modus pelaku, korban mengaku diiming-imingi lulus terpilih sebagai anggota PPS Pemilu Tahun 2024. Namun, faktanya korban tidak lulus.

 

Terpisah, (SB) Inisial, (38), warga Kelurahan Sei Berombang mengaku merasa ditipu oleh seorang oknum PPK Panai Hilir. Ia dijanjikan lulus bekerja menjadi anggota PPS Pemilu Tahun 2024.

 

“Saya merasa ditipu. Saya dijanjikan lulus bekerja sebagai anggota PPS. Saya diminta menyiapkan uang senilai Rp. 2,5juta,” ungkap SB.

 

Ironis nya, ternyata bukan inisial SB saja yang mengaku ditipu, masih banyak korban lainnya.

 

T inisial, (37), warga Kelurahan Sei Berombang juga mengaku sama. T menyebut dimintai untuk mengadakan uang senilai jutaan rupiah untuk disetor ke seorang oknum PPK tersebut.

 

“Saya juga korban beliau, saya serahkan uang kepadanya senilai jutaan rupiah,” ungkap T kesal.

 

Kendati tersebut, kedua korban meminta pihak Kepolisian segera secepatnya melakukan penyelidikan terhadap oknum yang ddiadukan. Dengan harapan, kedepan kejadian serupa tidak terulang lagi.

 

“Ya, harapan kita kejadian serupa tidak terulang kembali. Tentu kita harus menjaga nama baik lembaga KPU. Jangan gara gara ulah oknum lembaganya dianggap buruk. Coba kita lihat sekarang, oknum KPU banyak dilaporkan masyarakat, bahkan ada yang dihukum Pengadilan Jakarta Pusat tentang peristiwa Partai Prima. Rusak kan. Saya khawatir kepercayaan publik akan runtuh, hancur deh.” pungkas korban mengakhiri.

 

Sebagai informasi, selain seorang anggota PPK dilaporkan ke Polisi. Sejumlah oknum KPU Labuhanbatu juga dilaporkan warga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan dugaan pelanggaran kode etik. Demikian dikabarkan.

 

Penulis:. Budi Saragih.

Foto: ilustrasi