Inspektorat Sergai Diminta Periksa Paving Block DD Bogak Besar TA 2021 Dikerjakan 2022

SERGAI, ISN|Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI 1) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) M. Nur Bawean meminta Inspektorat periksa pembangunan paving block Tahun Anggaran (TA) 2021 Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu dikerjakan Tahun 2022.

Diketahui bahwa pembangunan paving block berlokasi Dusun VII Desa Bogak Besar dengan sumber dana dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2021 alokasi Rp. 22.570.000,- dan volume 2 meter x 50 meter, yang baru saja selesai pengerjaan nya pada bulan Januari Tahun 2022.

“Dipastikan tidak boleh, karena laporan pertanggungjawaban keuangan desa harus sudah selesai dan dilaporkan pada akhir Tahun (2021),”tegasnya.

Lanjut M Nur, sedangkan memasuki tahun berikutnya harus menggunakan anggaran pada Tahun tersebut.

Maka soal pembangunan packing block di Desa Bogak Besar harus diperiksa oleh Inspektorat, berarti dinilai tidak tertib administrasi.

“Oleh karena itu, harus dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana apabila ditemukan pelanggaran, dan saya minta segera diperiksa pekerjaaan tersebut,”tutup M Nur.

Terpisah, sedangkan Kepala Desa Bogak Besar, Syahrum saat dikonfirmasi hingga saat ini belum ada memberikan keterangan soal pembangunan paving block tersebut.

[YS]