IMM Tebing Tinggi – Sergai Sebut Kadis Pendidikan Diduga Tidak Memahami UU Pers

SERGAI, ISN | Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) adalah sebuah organisasi gerakan mahasiswa islam, sekaligus Organisasi Otonom Muhammadiyah yang bergerak di bidang keagamaan, kemahasiswaan, dan kemasyarakatan.

Tak hanya itu sebagai agen of change dan social of control, dengan ini menyoroti isu-isu berkembang yang lagi hangat menjadi pembahasan konsumsi publik khususnya di kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Diantaranya, sangat miris seorang oknum Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga mengancam salah seorang wartawan yang berwilayah tugas di Sergai saat mengkonfirmasi tentang tiga orang siswa yang tertimpa bangunan roboh bekas kamar mandi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 104301 di Dusun II Desa Pematang Ganjang Kecamatan Sei Rampah
pada hari Rabu (19/10) kemarin.

Menyoroti hal itu Muhammad Andrian Selaku Sekretaris Umum PC IMM Tebing Tinggi- Serdang Bedagai (Sergai) angkat bicara, ia mengatakan saya menduga oknum Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Serdang Bedagai tidak memahami undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, sehingga dengan mudahnya melontarkan ancaman terhadap seorang jurnalis yang sedang bekerja sesuai regulasi UU tersebut.

“Saya juga menyayangkan oknum Kepala Dinas Pendidikan yang seharusnya menjadi pemimpin dalam dunia pendidikan yang sejatinya di guguh dan ditiru oleh khalayak publik, berbanding terbalik sehingga tidak mencerminkan sosok pemimpin yang baik,”ujarnya.

PC IMM Tebing Tinggi- Serdang Bedagai berharap Pemerintah daerah harus cepat mengambil keputusan untuk hal ini.

“Oleh karenanya, dalam hal ini Bupati harus ambil sikap dan keputusan karena menyangkut dunia pendidikan,”pungkasnya.

[Red/ISN]