Hutan Mangrove Conservation Jadikan Lahan Kavling di Sungai Daun
Batam, [ISN] – Tak main-main,!” Sekitar puluhan hektar lokasi Lahan Magrove Conservation disulap menjadi lahan hunian kavling dan telah diperjual belikan kepada warga, yang berada dikelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.
Saat pantauan awak media dilokasi dimana hutan mangrove conservation, yang berada dikavling sei daun mangsang tersebut, tampak lokasi lahan mangrove telah disulap menjadi lahan kavling yang diduga diperjual belikan oleh pengelola disana.
Anehnya, dimana daerah tersebut, telah diresmikan untuk daerah Conservation oleh ibu negara “iriana jokowi, termasuk lokasi pembibitan tanaman pohon mangrove yang berada didaerah pelabuhan sei pancur juga telah diresmikan oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) pada tahun 2019 lalu.
Informasi yang dihimpun bahwa lokasi lahan kavling tersebut, diduga sudah diperjual belikan kepada warga, yang mana harga per unit kavling disana sekitar 18 jt sampai 20 jt, sampai harga berpariasi.
Saat ditemui salah satu warga disana, sebut namanya idrus, mengatakan kepada awak media, benar pak ini lahan kavling, kalau rumah disini pak,” sudah berdiri sejak dari tahun 2017, diblok B ini ada sekitar 108 unit kavling, kalau di Blok A ga persis tau berapa jumlahnya, tuturnya.
Tambahnya idrus, kalau disinikan ada dua pengelola kavling, pak,” yang mana antara diblok A itu pengelolanya pak arifin;” kalau diBlok B ini pak sudarmadi, sayakan hanya penjaga lahan kavling aja, coba langsung tanyakan sama mereka, pak,” kata idrus,” kepada awak media “indah suara news.id,” saat ditemui pada hari sabtu (8/8/2020) di lokasi.
“Menurut salah satu warga pembeli kavling disana, inisial ibu,” mengatakan, benar kalau kavling ini kami beli dari salah satu pengelola katanya dia pak rt, pak,” katanya dia itu suruhan pengelolanya, namanya pak arifin.pak”.
Ea pak,” ini dulu kami beli per kavling seharga rp 20 jt, kalau sekarang ga tau mereka jual lagi, soalnya dulu warga disini sampai rebutan juga mau beli kavking ini, pak,” ungkapnya.
“Hal yang sama, saat di komfirmasi salah satu awak media kepada pihak pengelola disana sebut namanya, sudarmadi,” tanya aja ke Badan Pengusahaan (BP) Kota Batam, Katanya,”
“Senada saat dikomfirmasi pihak pengelola yang satunya, pak arifin, mengatakan kepada awak media, ea benar itu kavling untuk pemindahan dari batu aji pak.
Kemudian saat dipertanyakan setatus legalitas lahan kavling tersebut, pak arifin,” langsung mengarahkan awak media, itu tanya langsung aja ke BP Batam.Ucapnya.
Sementara saat di komfirmasi Direktur Promosi dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar,” membenarkan, bahwa sampai saat ini pihak BP batam tidak pernah memberikan fasilitas untuk lahan kavling apa lagi diperjual belikan,
Tambahnya Dendi,” dari tahun 2015 pihak BP batam tidak merelokasi lahan lagi namanya untuk kavling, coba mas” tanya langsung sama pengelola disana, kalau bisa ambil kwitansi bukti jual belinya, ucap dendi pada kepada awak media ini, (8/8-red).
(WL/tim)