HNSI Labuhanbatu Undang BPJS Tenaga Kerja Sosialisasikan Perlunya Menjadi Peserta Kepada Warga Nelayan

LABUHANBATU, (ISN) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC} Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia {HNSI} Kabupaten Labuhanbatu mengundang pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial {BPJS} Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan sosialisasi perihal perlunya bagi masyarakat nelayan terdaftar sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja.

 

Ketua beserta pengurus DPC HNSI bersama masyarakat nelayan menyambut baik kehadiran pihak BPJS Tenaga Kerja bertempat di Kantor DPC HNSI Kabupaten Labuhanbatu, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

 

Acara sosialisasi tersebut berlangsung, Rabu, (6/9/23), sekira pukul 14.00 wib.

 

Acara itu dihadiri unsur Forkopimca Plus Panai Hilir diantaranya, Camat Panai Hilir, Kapolsek Panai Hilir, Kasatpolair Polres Labuhanbatu serta Danpos AL Sei Berombang.

 

Tertip acara dibacakan oleh Bung Erwin H Pardede, SE selaku Sekretaris DPC HNSI Kabupaten Labuhanbatu dengan diawali sajian menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama sama.

 

Usai menyanyikan lagu Indonesia Raya, acara diteruskan dengan doa. Berikut, sepatah kata sambutan dari perwakilan Forkopimca Panai Hilir yang dibawakan Camat Panai Hilir Arif Budiman Saputra, S.H

 

Dalam sambutannya, Camat Panai Hilir mengapresiasi DPC HNSI Kabupaten Labuhanbatu.

 

Arif menilai, sosialisasi jaminan tenaga kerja bagi masyarakat nelayan merupakan bentuk edukasi,

 

“Tentu saya sangat mendukung kegiatan ini. Kegiatan sosialisasi ini merupakan pembelajaran baik serta pendewasaan diri bagi masyarakat nelayan Kecamatan Panai Hilir untuk dapat memahami perlunya menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja. Saya Camat Panai Hilir mengapresiasi seluruh pengurus DPC HNSI Kabupaten Labuhanbatu,” tutur Arif bangga.

 

Arif berpesan semoga masyarakat nelayan Panai Hilir tidak ragu – ragu mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja,

 

“Saya berharap warga nelayan tidak ragu – ragu mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja,” cetus Arif.

 

Senada sambutan Arif, acara dilanjutkan sepatah kata dari Ketua DPC HNSI Kabupaten Labuhanbatu Pardamean Saragi.

 

Pardamean Saragi mengucapkan ribuan terimakasih kepada pihak BPJS Kabupaten Labuhanbatu yang telah sudi meluangkan waktunya hadir ditengah masyarakat nelayan Kecamatan Panai Hilir,

 

“Terimakasih saya sampaikan kepada Bapak Edwin Saputra dan kawan kawan telah sudi meluangkan waktunya ketengah masyarakat nelayan Panai Hilir. Kehadiran bapak sungguh bermanfaat buat warga nelayan,” papar Ketua HNSI Pardamean Saragi.

 

Selama ini, kata Pardamean Saragi, masyarakat nelayan Panai Hilir sulit mengakses program Jaminan Tenaga Kerja bagi dirinya,

 

“Hampir seluruh masyarakat nelayan Panai Hilir tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja, mudah – mudahan dengan kehadiran bapak ini, masyarakat nelayan mau ikut menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja, ungkap pria yang akrab disapa pak Saragi itu.

 

Lanjut Ketua HNSI, adapun kegiatan sosialisasi itu diawali persoalan masyarakat nelayan selalu diterpa kecelakaan terlebih usaha pukat tangkul hepi. Biaya korban kecelakaan selalu dibebankan kepada toke nya. Oleh sebab itu, buruh nelayan perlu terdaftar di BPJS Tenaga Kerja,

 

“Kalau sudah terdaftar, pengusaha tidak lagi terbebani terhadap buruh yang dipekerjakan. BPJS Tenaga Kerja siap memberikan jaminan perobatan dan santunan, untuk itu saya harap pengusaha nelayan dan buruh nelayan Kabupaten Labuhanbatu khususnya Kecamatan Panai Hilir agar sudi kiranya mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja,” tandas Ketua HNSI Kabupaten Labuhanbatu Pardamean Saragi

 

Sementara itu, Edwin Saputra, pihak BPJS Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan, bahwa BPJS Tenaga Kerja siap melayani dengan baik bilamana ada warga nelayan ingin mendaftarkan diri,

 

Edwin berujar, untuk biaya iuran sebulan hanya Rp. 16.800,- {Enam belas ribu delapan ratus rupiah}

 

“Satu bulan hanya Rp. 16.800. Jadi dalam setahun peserta hanya dikenakan biaya Rp. 201.600. Itu lah semuanya,” ungkap Edwin.

 

Untuk jaminan terhadap peserta, pihak BPJS menyebut akan menanggung biaya perobatan dan santunan terhadap peserta itu sendiri,

 

“Ya, BPJS Tenaga Kerja menanggung kecelakaan kerja dan santunan peserta. Tanggungjawab itu berupa perobatan dan santunan baik kecelakaan ringan, berat dan kematian,” tutup Edwin Saputra, mengakhiri. Demikian dikabarkan.

 

Penulis: Budi Saragih.