Guru dan Staf MAS AW 68 Pematang Guntung Menolak Keputusan Penetapan Kepala Sekolah
SERGAI, ISN | Sebagian besar guru Madrasah Aliyah Swasta Al-Washliyah (MAS AW) 68 Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melakukan aksi menolak keputusan Majelis Pendidikan Pengurus Wilayah Al – Washliyah (MP PW AW) Sumut terkait penetapan kepala sekolah.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung di halaman MAS AW 68 Pematang Guntung, pada Jumat (27/1/2023).
Dari informasi yang didapat Wartawan, saat penjaringan Kepala Sekolah MAS AW 68 Pematang Guntung, terdapat dua kandidat calon, yaitu Amayatul Hadisah, S.Pd I dan Rusniar, S.Pd yang merupakan Kepala Sekolah sebelumnya.
Dalam aksinya menyatakan, menolak keputusan Majelis Pendidikan (MP) PW Al-Washliyah Sumut terkait penetapan Kepala Sekolah.
Meminta MP PW Al-Washliyah Provinsi Sumut untuk meninjau ulang penetapan kepala sekolah MAS AW 68 Pematang Guntung.
Kemudian tertanggal hari ini 27 Januari 2023 sampai dengan 7 hari kerja, sebagian dewan guru dan staf akan melakukan aksi mogok kerja.
Terakhir, apabila tuntutan tidak ditanggapi maka akan mengundurkan diri secara massal.
Usai unjuk rasa, salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan mengatakan bahwa benar sebagian besar guru dan staf MAS AW 68 Pematang Guntung melakukan aksi unjuk rasa penolakan surat keputusan MP PW AW Sumut dan akan melakukan mogok mengajar selama 7 hari kerja.
Dijelaskannya, bahwa sebelumnya saat penjaringan calon Kepala Sekolah MAS AW 68 Pematang Guntung, pihak dewan guru telah menyurati MP PW AW Sumut untuk membatalkan pencalonan saudari Rusniar, S. Pd menjadi Kepala Sekolah MAS AW 68 Pematang Guntung.
“Padahal, sebelumnya saat penjaringan calon kepala madrasah, kami dewan guru telah menyurati MP PW AW Sumut untuk membatalkan pencalonan saudari Rusniar, namun surat kami tidak ditanggapi,”ujarnya dengan wajah kecewa.
Disinggung soal alasan aksi tersebut, dirinya mengatakan bahwa Kepala Sekolah yang dimaksud itu dinilai tidak bisa menjadi tauladan yang baik untuk para guru hingga ke tingkat siswa /siswi.
“Dari awal, kita para guru telah sepakat untuk beliau tidak usah maju kembali, dan dirinya juga sepakat untuk tidak maju. Namun seiring berjalannya waktu, beliau memaksakan diri untuk tetap maju, ada kesan memaksakan kehendak”bilangnya.
Pada dasarnya, ada beberapa aspek yang mendasari kami tidak mau memilih beliau, sekolah ini kan mengedepankan suri tauladan dan uswatun hasannah. Nah, ada perilaku atau perbuatan yang melanggar dari seorang pendidik yang kami anggap melanggar.
Dalam kesempatan itu, dirinya berharap dengan aksi unjuk rasa ini, mampu membuka pintu harapan mereka untuk MP PW AW Sumut meninjau kembali surat keputusan dan dapat mengembalikan suasana madrasah kembali seperti sebelumnya.
[YS/ISN]