Gerakan Pemuda Perubahan Batu Bara, Soroti Pembangunan Asal Jadi Di Kecamatan Lima Puluh Pesisir
BATUBARA, ISN | GAPURBA (Gerakan Pemuda Perubahan Batu Bara) soroti pembangunan asal jadi di Kecamatan Lima Puluh Pesisir, tepatny di Desa Titi Putih. Selasa (12/09/2023)
Nama pekerjaan Pembuatan Leaning Dusun Melati Desa Titi Putih Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara dengan Nomor Kontrak : 39562902/SPK/PPKON/DPKPLH-BB/APBD/2023 dalam masa pelaksana kerja : 60 hari dengan nilai kontrak Rp. 149.600.000 dengan pelaksana dari CV. Trap Cemerlang.
“Dengan ini kami menduga banyak terjadi Mark Up pekerjaan yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sama sekali terhadap kepentingan Kabupaten Batubara yang kami cintai ini.” Ucap Bambang selaku Devisi Humas GAPURBA.
Maka dari itu, setelah kami lakukan investigasi lapangan perlu kami sampaikan.
1. Meminta kepada penegak hukum untuk memproses hal yang kami sampaikan antara lain.
a. Menghitung ulang kembali terkait pekerjaan tersebut.
b. Mendatangkan ahli/lab untuk kwalitas mutu kerjaan.
2. Meminta kepada bupati batu bara melalui Dinas Perumahan kawasan permukiman dan lingkungan hidup agar menunda rekom pencairan sebelum semua hal yang kami sampaikan diklarifikasi secara teknis, jika betul hal nya terjadi tindak pidana korupsi kami meminta CV. trap Cemerlang harus di Bleklist dari batu bara yang kita cintai bersama sama”. Terangnya
“Dalam pekerjaan leaning Drainase dengan volume 30 meter dan mengikuti sambungan baru 60 meter dengan total 90 meter pekerjaan dalam masing-masing tempat yang terpisah, kami menduga kuat ada unsur Mark Up yang di lakukan dan tidak sesuai dengan RAB yang sudah ditetapkan” Jelasnya.
Dalam hal ini kami sudah melaporkan di kejaksaan Negri Batu Bara pada hari senin, 11 September 2023 pada pukul 15.05 wib dan sudah memberikan bukti-bukti yang kami anggap kongkrit untuk Kejaksaan Negri Batu Bara turun ke lapangan melihat keadaan pekerjaan tersebut.
Kuat dalam dugaan kami, Leaning Drainase desa Titi putih volume 30 meter, yang mana ada beberapa meter sudah ada leaning drainasenya namun dari pihak pekerja melapisi bangunan lama tidak di hancurkan yang seharusnya di buat ulang ini malah mempertahankan bangunan lama dan di lapisi coran hingga terlihat baru dikerjaan, tentu ini bisa mengakibatkan bahaya bagi masyarakat setempat untuk kedepan.
Didalam pekerjaan volume 60 meter banyak genangan air yang tidak mengalir sehingga bisa mengakibatkan kondisi kesehatan bagi masyarakat setempat, dikarenakan pembangunan drainase ini untuk menyelamatkan masyarakat agar tidak terkena bencana banjir kedepan, namun dengan di buatnya leaning drainase ini seharusnya masyarakat bisa hidup tenang malah menjadi tidak tenang.
Kami juga sudah memberikan surat klarifikasi kepada dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup untuk menjawab surat kami itu.
DALAM DASAR DASAR HUKUM ATURAN
1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang aturan keselamatan dan kesehatan Kerja K3
3. SNI 7974:2013 tentang spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi beton.
4. Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksaan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi.
5. Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Maka dari itu kami dari Gerakan Pemuda Perubahan Batu Bara Sumatera Utara (GAPURBA SU)yang dikomandoi oleh Muhammad Al Hafiz SE, secara tegas akan selalu mengusut tuntas pembangunan pekerjaan yang akan berdampak tidak baik hadir dalam lingkungan masyarakat.
(Hfz/ISN]