Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati, SOWAK Sergai Berlanjut Laporkan Kadis Pendidikan
SERGAI, ISN | Puluhan wartawan dari berbagai media tergabung dalam Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan (SOWAK) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Sergai, Selasa (25/10) siang tadi.
Dalam aksi tersebut, Pernyataan Sikap SOWAK Kabupaten Serdang Bedagai mengutuk keras sikap arogansi Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Suwanto Nasution, yang mengancam akan mematahkan tulang jurnalis.
Pernyataan Suwanto tersebut disampaikan kepada Jhonni Sitompul Jurnalis Medanbisnisdaily.com, yang bertugas di Kabupaten Sergai pada Rabu (19/10/2022).
Saat itu, Jhonni bersama wartawan dari media beberapa media seperti, Tribunmedan.com, Geosiar.com, Waspada. Co.id, TVRI, Orbitdigital.com dan Metro24news sedang berada SDN 104301 Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk meliput peristiwa rubuhnya tembok bekas kamar mandi sekolah yang menimpa tiga orang murid.
Setelah mengunjungi sekolah dan mendapatkan informasi adanya salah seorang murid yang dibawa ke dukun patah, Jhonni lalu menelpon Suwanto untuk menanyakan kondisi siswa tersebut dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Sergai.
Awalnya Suwanto yang dihubungi melalui saluran telepon sekitar pukul 16.00 WIB mengatakan belum tahu mengenai kejadian itu dan akan mencari informasi terlebih dahulu.
Tak lama kemudian, Suwanto menghubungi Jhonni kembali dan berbicara dengan nada marah sambil mengatakan agar menunjukkan mana murid yang mengalami patah tulang. Dari rekaman suara percakapan terdengar Suwanto melontarkan kalimat yang mengancam akan mematahkan tulang wartawan.
“Jangan kalian membesar-besarkan berita patah tulang, itu ketimpa makanya dikusukan, dan itu upaya kami. Jadi nggak usah dibesar-besarkan,”ucap Suwanto.
“Yang mana yang patah tulang, bisa tunjukkan, nanti kalau nggak patah tulang, tulang kau yang ku patahkan, -mau, kalau engak patah mau nanti tulangmu ku patahkan,” timpal Kadis Suwanto.
Sebagai pejabat publik, ucapan Suwanto dianggap tidak etis dengan mengeluarkan nada ancaman. Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 3 yang menjamin kemerdekaan pers yang mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Anugrah Riza Nasution menegaskan bahasa Suwanto tersebut sangat disesalkan, sebab kami anggap telah merendahkan profesi jurnalis serta mengancam kebebasan pers yang bekerja untuk publik dan dilindungi UU Pers sesuai pasal 8 UU Pers nomor 40 Tahun 1999.
Kami menegaskan sesuai pasal 18 UU Pers nomor 40 tahun 1999, ayat 2 dan 3 menuliskan setiap orang yang menghalang halangi kerja kerja jurnalis dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Untuk itu, lanjut Anugrah, kami Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan (SOWAK) yang tergabung dari sejumlah wartawan dan beberapa perkumpulan wartawan di Kabupaten Serdang Bedagai seperti, Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sergai, Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Sergai, Forum Wartawan Lokal (Forwan) Sergai, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sergai, menyatakan sikap :
1. Mengecam keras kalimat yang mana yang patah tulang, bisa tunjukkan, nanti kalau nggak patah tulang, tulang kau yang ku patahkan, mau” yang dilontarkan Kepala Dinas Pendidikan Sergai Suwanto terhadap jurnalis Jhonni Sitompul dan sejumlah wartawan yang tengah meliput di SDN SDN 104301, Sei Rampah.
2. Menuntut Suwanto meminta maaf secara terbuka kepada publik terkait sikap arogan dan pernyataannya yang bernada mengancam.
3. Agar Bupati Serdang Bedagai segera mengevaluasi dan mengnonaktifkan Suwanto dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan Sergai karena telah mencederai kebebasan pers, sebagaimana tertuang pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. Meminta agar setiap orang, institusi dan lembaga pemerintah menghargai kerja kerja jurnalis dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
Terakhir, Pernyataan Sikap SOWAK Sergai diserahkan langsung kepada Asisten Administrasi Umum Setdakab Serdang Bedagai, Ir Kaharuddin didampingi Kadis Kominfo Akmal dan turut hadir Kadis Pendidikan Suwanto Nasution.
Namun pada kesempatan itu, Kadis Pendidikan Sergai tidak ada memberikan tanggapan sedikit apapun.
Dalam aksi tersebut juga berlangsung aman dan kondusif yang dikawal oleh Personil Polres Sergai dan Satpol PP Sergai.
Resmi Dilaporkan ke Polres Sergai
Usai menggelar aksi di Kantor Bupati, Jhonni Sitompul didampingi puluhan wartawan dari berbagai media secara resmi melaporkan Suwanto Nasution ke Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut dengan tuduhan PENGANCAMAN pada, Selasa (25/10/2022).
Laporan tersebut tertuang pada Surat tanda penerimaan laporan dengan nomor : STTLP/337/X/2022/SPKT Polres Sergai / Polda Sumut, Selasa (25/10/2022) dan Laporan Polisi : LP/B/816/X 2022 SPKT Polres Sergai / Polda Sumut.
[YS]