Gawat,! Kawanan Maling Bawa Kabur Brankas Berisi Uang Rp31,6 Juta Milik Alfamart Perbaungan

SERGAI, ISN – Toko minimarket Alfamart di Jalan Serdang Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dibobol pelaku tindak pidana pencurian atau maling, pada Senin (3/10) sekitar pukul 10.55 WIB.

Insiden tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima oleh SPKT Polsek Perbaungan, pada Hari Senin Tanggal 03 Oktober 2022 Pukul 13.30 WIB

Dengan nomor LP / B / 230 / X /2022 / SPKT /POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 3 Oktober 2022, pelapor diketahui Maya Nivita Sari (Kepala Toko Alfamart) (32) warga Dusun II Desa Karang Anyar Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai.

Informasi dihimpun media ini, pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekira pukul 11.28 wib, pelapor sebagai Kepala Toko Alfamart di Jalan Serdang Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan mendapat kabar dari seseorang bahwa toko nya dirampok.

Kemudian Pelapor langsung berangkat menuju toko Alfamart tersebut dan Pelapor menemui karyawan yang jaga pada saat itu yakni saksi Erdianti Utami Nasution dan Sri Ramadani.

Di dapat informasi kedua saksi tersebut bahwa pelaku sebanyak 2 (dua) orang dan kemudian membawa kedua saksi dan menuju keruangan brangkas penyimpanan uang dan dipaksa untuk membuka brangkas dan pelaku membawa kabur uang yang ada didalam brangkas.

Pelapor maupun saksi tidak mengetahui identitas pelaku pencurian uang milik Toko Alfamart tersebut.

Atas kejadian tersebut Pelapor ( Kuasa PT Sumber AlfariaTri Jaya TBK) mengalami kerugian atas hilangnya uang Rp 31.658.782,- (Tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) sehingga merasa keberatan dan membuat pengaduan agar pelaku dapat di proses dilidik di sidik dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Zulfan Ahmadi kepada ISN Selasa (4/10) mengatakan para pelaku masuk kedalam Alfamart dan membawa secara paksa dua Karyawan Alfamart kedalam ruangan Brangkas lalu pelaku memaksa Karyawan untuk membuka brangkas yang berisi uang tunai.

“Kerugian mencapai sebesar Rp 31.658.782- (Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua rupiah). Sedangkan pelaku masih dalam penyelidikan,”ujarnya.

[YS]