Erwan Ketua DPK KNPI LPP VS Safri Musa Kadisporapar Batu Bara, Masih Hangat Jadi Perbincangan
BATUBARA, ISN |Diduga adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kab. Batu bara, Kini Ketua DPK KNPI Lima Puluh Pesisir menjadi hangat dalam perbincangan masyarakat, senin 11Juli 2022.
DPK KNPI Lima puluh Pesisir mulai melaporkan Dugaan Tindak Pidana korupsi di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kab Batu Bara ke Kejaksaan Tinggi Negri (Kejari)Batu Bara pada Kamis/07/07/2022. Di Kantor Kejari Kab Batu Bara. Kec Talawi
“Kita beri waktu 2×24 jam kepada Kejaksaan Negri (KEJARI Batu Bara) hingga kini belom ada informasi sama sekali yang diberikan kepada kami”. Ujar Erwan Ketua DPK KNPI LPP
“Kami sudah memberikan kesempatan 2×24 jam kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memberi informasi dugaan kami, jika tidak ada maka kami akan segera membuat Konferensi pers, bersama pengurus KNPI Lima Puluh Pesisir dan mengajak Oki/okp beserta tokoh masyarakat terkait yang akan kami laksanakan”.Tegas Erwan Saat di Konfirmasi Wartawan
Lanjut Erwan mengatakan” Kamis lalu kami melaporkan dugaan kuat kami prihal Tindak Pidana Korupsi yang ada di Disporapar, dan kami meminta Kejari Batu Bara mengusut tuntas laporan yang kami sampaikan itu” Ucapnya.
Adapun Tuntutan DPK KNPI Lima Puluh Pesisir yakni
“1. Mendesak Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Batu Bara Mengusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Tubuh Dinas Disporapar Kabupaten Batu Bara
2. Kami Menduga Pihak Disporapar Telah Melakukan Manipulasi Pelaksanaan Pembangunan Gormini DISPORAPAR Kab.Batu Bara.
3. Merekomendasi Aparat Penegak Hukum (APH) agar Mendalami dan melakukan Investigatif dengan Tujuan Tertentu (DTT) Terkait dengan pelaksanaan Rehabilitasi Kantor Disporapar Kabupaten Batu Bara yang Diduga Tidak Terealisasikan Tahun Anggaran 2021 dengan Total Rp. 420.000.000,00 ( SP 2D 2. 19.01.2.09 ).
4. Kami menduga rehap lapangan olahraga Dinas Kepemudaan Olahraga dan Parawisata (DISPORAPAR Kab.Batu Bara) tahun 2021 yang menelan Anggaran Rp.95.000.000,- yang bersumber dana dari APBD,dengan Metode pemilihan pengadaan langsung.
5. Dalam Rehap Lapangan Olahraga DISPORAPAR Kab.Batu Bara Disaat Pengerjaan Tidak Adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Sesuai Dengan UU No.14 Tahun 2008,Dan Peraturan Peresiden (Perpres),Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
6. Mendesak Kejaksaan Tinggi Kab.Batu Bara agar mengusut Tuntas Anggaran Tahun 2020 Dikantor OPD Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata (DIPORAPAR) Telah Realisasikan Anggaran Rp.2,1 Miliyar Dengan Rincian Sejumlah 19 Kegiatan Dalam Penyediaan Dan 15 Kegiatan Disewakolakan.
7. Jika dalam 2×24 Jam Tuntutan Kami Tidak Diindahkan Maka Kami Akan Melaksanakan Konfrensi Pres Bersama Elemen Media dan juga Menghimpun Semua OKP/OKI Yang Ada di Kec.Lima Puluh Pesisir Kab.Batu Bara Serta
“Tuntunan yang kami sampaikan ini sampai skrang belum juga ada tanggapan dan informasi, kami menunggu kinerja serius dan cerdas dari Kejari Batu Bara”.
Kadispora Batu Bara saat di konfirmasi mengatakan ” Itu kembali kepada masyarakat yang menilai, itu hak mereka dalam mengawasi kinerja saya sebagai pejabat, yang penting saya sudah melakukan pekerjaan saya secara SOP, udah itu aja”. Tutup Safri Musa Kadisporapar
[HZ/ISN]