Eksistensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Upaya Pendidikan Moral Dalam Menanamkan Karakter Bangsa dan Nilai Generasi Bangsa
Oleh : Ahmad Aridho, Frans Togu Sihombing
Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan
Email : ahmadaridho77@gmail.com
franstogusihombing@gmail.com
Pendidikan sebagai salah satu jalan yang efektif dalam pembentukan karakter yang baik untuk generasi muda (siswa). Pembangunan karakter dijadikan jalan utama dalam pembangunan nasional yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan karakter. Hal tersebut dapat dilihat dalam misi pembangunan nasional yang meletakkan pendidikan karakter pada misi yang utama untuk merealisasikan visi pembangunan nasional.
Adanya pendidikan karakter inilah seseorang dapat menjadi cerdas dalam berfikir maupun dalam mengontrol emosi dalam dirinya. Cerdas dalam pengendalian emosi ini dapat dijadikan sebagai bekal yang penting untuk mempersiapkan peserta didik bertahan di dalam kehidupannya. Dengan kecerdasan emosional, seseorang dapat melawan berbagai macam rintangan, bahkan rintangan untuk meraih kesuksesan dalam hal akademis (Meilan Siadari, R., 2018).
Permasalahan saat ini yang akan kita bahas adalah pentingnya peran dan kontribusi pendidikan kewargaenagaraan dalam menanamkan karakter bangsa dan nilai generasi bangsa.
Dunia tanpa batas di era globalisasi tentunya menciptakan tantangan yang harus dihadapi semua bangsa. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat membawa dampak yang besar, baik positif maupun negatif. Globalisasi mempengaruhi setiap sendi kehidupan masyarakat, dimulai dari gaya hidup yang kebarat-baratan hingga mereduksi nilai-nilai dan nasionalisme bangsa Indonesia.
Pendidikan merupakan salah satu cara yang paling efektif untuk membangun karakter, nilai dan moral yang baik bagi generasi muda.
Oleh karena itu, pembinaan moral peserta didik diperlukan untuk tumbuhnya perilaku yang baik. Pengembangan moral peserta didik yang diajarkan tidak hanya dalam memberikan pengetahuan kepada peserta didik, tetapi bagaimana membuat peserta didik menghargai dan menggunakan pengetahuan yang diperoleh dalam melakukan tindakan dan perilaku di masyarakat, sehingga tercapai hasil belajar yang baik dan penerapannya dalam kehidupan dapat terlihat.
Faktor penghapusan pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menerapkan penggantian nomenklatur dari mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) menjadi Pendidikan Pancasila, hal tersebut direalisasikan pada Tahun ajaran baru 2022/2023 bersamaan dengan penerapan kurikulum merdeka pada juli 2022. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 4 Tahun 2022 merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Hal yang menjadi sorotan yaitu Pendidikan Pancasila masuk kedalam muatan kurikulum bahkan menjadi mata pelajaran wajib jenjang dasar dan menengah. Hal ini sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) PP No 4 Tahun 2022 yang menyatakan Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a. Pendidikan Agama; b. Pendidikan Pancasila; c. Pendidikan Kewarganegaraan; d. Bahasa; e. Matematika; f. Ilmu Pengetahuan Alam; g. Ilmu Pengetahuan Sosial; h. Seni dan Budaya; i. Pendidikan Jasmani dan Olahraga; j. Keterampilan/Kejuruan; dan k. Muatan Lokal. Muatan kurikulum yang dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib yakni Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Bahasa Indonesia. Yang harus dipahami dari keputusan ini adalah kurikulum PPKN tidak hilang tetapi di integrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila artinya hanya nomenklaturnya saja yang berubah dari PPKn menjadi Pendidikan Pancasila, selain itu Pendidikan Pancasila dijadikan sebagai wahana penanaman dan penguatan nilai-nilai Pancasila dalam dunia pendidikan yang dilakukan secara sadar, khusus, sistematis dan terencana. Perubahan nomenklatur ini sebenarnya sudah banyak mengalami pergantian istilah yang berbeda-beda, diantaranya yaitu Kewarganegaraan, Civics, Pendidikan Kewargaan Negara, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Sedangkan Istilah Pancasila sudah muncul ke dalam kurikulum sekolah Tahun 1975 yang dinamakan Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Tahun 1978 materi PMP berisi tentang penghayatan dan pengamalan Pancasila (P4).
Pengantian nomenklatur ini faktanya banyak ditentang oleh sebagian orang karena mengganggap ruang lingkup dan tujuan dari PPKn dan Pendidikan Pancasila berbeda. Terlepas daripada itu pengajar Pendidikan Pancasila tetap guru yang memiliki kompetensi sesuai di bidang PPKn.
Dampak yang Diterima Peserta Didik Jika Mata Pelajaran PKN dihapus dari Kurikulum Pendidikan.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memiliki kontribusi besar dalam membangun kualitas peserta didik, membangun karakter demokrasi dan toleransi peserta didik.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina dan mengembangkan warga negara yang cerdas dan berakhlak baik dalam jalur pendidikan formal, informal dan nonformal yang menjadi tujuan dari pendidikan nasional di Indonesia.
Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan disetiap jenjang pendidikan.
Penghapusan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dari Kurikulum Pendidikan akan menimbulkan dampak sang cukup mengkhawatirkan bagi bangsa Indonesia, terlebih di dunia pendidikan. Selama ini Pendidikan Kewarganegaran selalu berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang teratur dan memimalisir kehancuncuran.
Mengingat negara Indonesia merupakan negara yang multikultural terdiri dari beragam etnis, suku, agama, dan budaya yang beragam. Hal tersebut sangat memungkinkan untuk memicu konflik di tengah keberagaman yang ada.
Sederhananya kita bisa melihat kondisi sekarang ini, banyak peserta didik yang sudah tidak memiliki rasa sosialisme yang baik, maraknya tawuran antar pelajar, menurunnya rasa hormat terhadap orangtua dan guru merupakan contoh kecil yang menunjukkan karakter yang dimiliki peserta didik di masa kini.
Gaya hidup yang lebih mementingkan individualisme daripada kebersamaan dapat memicu konfik-konflik mulai dari konflik kecil hingga konflik besar. Maka dari itu, Pendidikan Kewarganegaraan diberikan agar peserta didik dapat memiliki sikap toleransi terhadap sesamanya.
Kondisi dunia pendidikan sekarang ini sangat memprihatinkan, melihat berbagai kasus diatas perlu adanya upaya untuk mencegah agar intoleransi pada peserta didik agar tidak hilang. Tujuan pendidikan Pancasila dapat membentuk warga negara yang baik dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta memiliki rasa cinta dan nasionalisme terhadap negara Indonesia. Maka dari itu peran pendidikan kewarganegaraan dalam hal ini yaitu memberikan pendidikan kepada siswa untuk dapat berinteraksi antar sesama, dapat saling menghargai perbedaan dan saling menghormati antar sesama manusia.
Pendidikan Kewarganegaraan harus mampu membina peseta didik menjadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki jiwa yang merdeka, memahami dan menjalankan hak dan kewajiban dengan baik, memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, memiliki kepekaan dan tanggung jawab sosial, berjiwa demokratis, mampu menghargai perbedaan etnis, budaya dan agama, mampu berfikir kritis, sistematis, kreatif, dan inovatif, mampu mengambil keputusan dan memecahkan masalah secara demokratis, menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan, mematuhi hukum, berdisiplin, menghargai lingkungan hidup, dan mampu berpartisipasi secara cerdas dalam kehidupan politik lokal, nasional, dan global.
Diharapkan dengan adanya materi pelajaran kewarganegaraan ini, siswa dapat berinteraksi atau bersosialisasi baik dengan lingkungannya.
Peran dan Kontribusi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Menanamkan Karakter Bangsa dan Nilai Generasi Bangsa
Dewasa ini karakter Generasi muda mengalami penurunan, ditandai dengan rendahnya etika dan moralitas pada generasi muda Indonesia. Bangsa Indonesia seakan-akan kehilangan jati dirinya, banyak generasi muda yang lebih mencintai budaya luar daripada budaya dalam negeri dan menganggap perilaku negatif bangsa Barat merupakan sesuatu yang keren, seperti sering terjadinya tawuran antar pelajar, tindakan kekerasam ataupun melakukan bullying.
Dalam pergaulan kehidupan sehari-hari, baik di rumah maupun lingkungan masyarakat, generasi muda sekarang tidak mempunyai orientasi hidup, target, cita-cita, dan kebulatan tekad dalam membangun masa depan mereka. Banyak generasi muda yang meniru gaya peradaban barat yang selayaknya bangsa kita mempunyai karakter baik yang terbingkai dalam Pancasila.
Pendidikan kewarganegaraan memiliki visi Pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menumbuhkembangkan kecerdasan Warga Negara untuk pembangunan demokrasi yang menjadi mempersyaratkan terciptanya kebudayaan kewarganegaraan atau budaya masyarakat yang menjadi penentu petumbuhan negara demokrasi. Bertolak dengan visinya tersebut, maka pendidikan kewarganegaraan mengembankan misi mutidimensional, sebagai berikut: 1) misi menumbuhkembangkan kemampuan peserta didik; 2) misi mempersiapkan peserta didik untuk hidup nyaman dalam berkehidupan kemasyarakatan; 3) misi untuk membentuk budaya kewarganegaraan sebagai ibadah sdan berprinsip kehidupan demokrasi.
Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya menjelaskan mengenai materi, tetapi juga implementasi dari pendidikan tersebut yang menuntut setiap peserta didik agar menanamkan karakter bangsa dan dapat terbentuk peserta didik yang bela negara dan mencintai tanah air. Pendidikan Kewarganegaraan juga mengajarkan peserta didik untuk terus berperilaku sesuai dengan nilai nilai budaya yang dapat membentuk karakter bangsa, contohnya dalam pendidikan kewarganegaraan itu diajarkan untuk selalu menghargai perbedaan budaya dan juga menjaga budaya daerah sendiri sehingga budaya yang menjadi ciri atau karakter suatu bangsa tersebut akan terus terjaga.
DAFTAR PUSTAKA
HARIYANTO. (2021). Peranan Pendidikan Kewarganegaraan Terhadap. 1(1), 95–100.
Humaeroh, S., & Dewi, D. A. (2021). Peran Pendidikan Kewarganegaraan di Era Globalisasi Dalam Pembentukan Karakter Siswa. Journal on Education, 3(3), 216–222. https://doi.org/10.31004/joe.v3i3.381
Nurhafsah, N., & Dewi, D. A. (2021). Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kehidupan Sebagai Pembentukan Karakter Bangsa di Era Globalisasi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(1), 1257–1266.
Pancasila, I. N. (2008). 7_Bunyamin_Maftuh_rev. II(2).
Rahmatiani, L. (2020). Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pembentuk Karakter Bangsa. Prosiding Seminar Nasional Kewarganegaraan, 87–94.
Sasmita, F. E. (2015). Artikel Untuk Pkn. Dampak Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Terhadap Keterampilan Sosial Siswa, 2–14.
Widiatmaka, P. (2016). Kendala Pendidikan Kewarganegaraan dalam membangun karakter peserta didik di dalam proses pembelajaran. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 13(2), 188–198. https://doi.org/10.21831/civics.v13i2.12743
Inanna, (2018). Peran Pendidikan Dalam Membangun karakter bangsa Yang Bermoral. Jurnal Ekonomi dan Pendidikan 1(1) 28-33.
Supriadi, H (2016). Peranan Pendidikan dalam pengembangan diri terhadap Tantangan era Globalisasi. 3(2)
Dirgantoro, A (2016). Peran Pendidikan dalam membentuk Karakter Bangsa Menghadapi Era masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Jurnal Rontal Keilmuan PPKN 2(1) 1-7