Dugaan Pemerasan Kades di Lingkungan Kejari Sergai Terus Bergulir

SERGAI, ISN – Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sugito kembali menghadiri panggilan ke 2 dari Tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (14/3/2023) sore.

 

Pemanggilan tersebut terkait permintaan keterangan laporannya tentang dugaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana surat Jaksa Agung Muda Pengawasan No R-64/H/H.I.3/1/2023 tanggal 27 Januari 2023. Hal permintaan klarifikasi terhadap dugaan pemerasan, penyalahgunaan wewenang dan penerimaan sejumlah uang oleh Kasi Intel inisial RH dan Kepala Kejaksaan Negeri Sergai.

 

Demikian dijelaskan Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sugito dalam pemeriksaan lanjutan yang bertempat dikantor Kejari Sergai di Sei Rampah, usai pemeriksaan pada Selasa (14/3).

 

 

Sugito menjelaskan, bahwa Tim pemeriksa dari Aswas Kejatisu, pertanyakan seputar tindakan disiplin yang dilakukan Kejari dan kasi Intel Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yaitu pemerasan terhadap 6 Kepala Desa (Kades) yang terjadi di Sergai, Sumut.

 

Pemerasan berawal dari LHP dari inspektorat yang diminta Renhard Sembiring selaku Kasi Intel Kejari Sergai pada awal November 2022 kepada empat Kades yakni Desa Nagur, Pekan Tanjung Beringin, Mangga Dua dan Pematang Terang.

 

“Kemudian ke empat kades dipanggil Kabid Pemdes PMD Pemkab Sergai setelah sampai kantor PMD ke empat Kades dibonceng oleh Kadis PMD Sri diantar ke Kantor Kejari Sergai,”paparnya.

 

Selanjutnya, lanjut Sugito, diperiksa oleh tim intel Kejari Sergai dalam pemeriksaan itu diduga ditakut takuti bahwa Kades melakukan penyimpangan anggaran Dana Desa tahun 2021, karena merasa ditakuti dan di press sehingga Kades yang diperiksa menjanjikan sejumlah uang agar dihentikan pemeriksaannya.

 

“Dugaan pemerasan para Kades ini bervariasi, Kades Desa Nagur Rp 18 juta, Kades Pekan Tanjung Beringin Rp 25 juta, Kades Pematang Terang Rp 25 juta, Kades Mangga Dua Rp 25 juta, Kades Paya Pasir Tebing Syahbandar Rp40 juta, dan Desa Sibulan Tebing Syahbandar Rp 10 juta,”paparnya.

 

Masih kata Sugito, dikabarkan eksekutor Jaksa yang memeras Kades bukan Jaksa penyidik di Kejari Sergai, melainkan cuma pegawai administrasi.

 

“Artinya pejabat Kejari Sergai sudah menyalahi wewenang, seorang tenaga administrasi dan disulap jadi Jaksa penyidik plus eksekusi sejumlah uang hasil pemerasan dari Kades – kades di Sergai,”tegas Sugito.

 

“Ditambahkan penjelasan Kades Tanjung Beringin bahwa semula diperas Rp 40 juta, karena ada oknum wartawan sehingga ditawar menjadi Rp25 juta, dan dugaan oknum wartawan ini dapat bagian 15 juta,”pungkas Sugito.

 

Pada kesempatan sama, saat diwawancarai wartawan Selasa (14/3/2023) terkait pemeriksaan Sugito sebagai pelapor, Kasi Intel Kejari Sergai Romel Tarigan, mengatakan membebarkan bahwa hari ini pemeriksaan dari Kejatisu dalam rangka klarifikasi dan dimintai keterangan semua sudah clear.

 

“Ya benar Sugito dimintai keterangan sebagai pelapor. Saya juga masih baru disini, baru dua minggu jadi saya tidak bisa intervensi dan menanyakan hal itu karena itu bukan wewenang saya,”katanya.

 

[YSN]

 

FOTO: Kasi Intel Kejari Sergai yang baru, Romel Tarigan.