Dugaan Manipulasi Data Disdukcapil Kota Padangsidimpuan Bergulir di Polda Sumut

PADANGSIDIMPUAN, (ISN)- Laporan Pengaduan pasal 421 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP yang berbunyi seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

LP dengan nomor : STTLP /B/ 1025/VI /2022/ SPKT/ POLDA SUMUT, yang dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) , tertanggal 12 Juni 2022 Pukul 11.49 ini dilaporkan oleh Three One Gulo, S.H., M.H.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan via aplikasi WhatsApp membenarkan kalau Poldasu sedang memproses kasus di atas.

“Masih berproses dalam penyelidikan”,jawab Kabid Humas menjawab pertanyaan wartawan yang mempertanyakan sudah sejauh mana proses penanganan perkara yang dilakukan pihak Poldasu terhadap kasus ini.

Kantor Hukum Wie & Wie Justice yang berkantor pusat di Surabaya melalui salah seorang konsultan hukumnya F.Thandjoeng, S.H., kepada wartawan, Selasa (09/08) menjelaskan, LP di atas merupakan laporan atas tindakan dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Pelayanan Disdukcapil Kota Padangsidimpuan terhadap perubahan nama seseorang atas nama Suharni menjadi Hilda Heni yang tak pernah mau memberikan klarifikasi atas pergantian nama tersebut.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (P3) Disdukcapil Munawir Ikhsan Lubis ditengarai mengeluarkan Surat Keterangan yang diduga cacat hukum kalau yang namanya Suharni telah mengganti nama kepada Hilda Heni.

Padahal sesuai regulasi tentang pergantian nama, pihak Dinas Capil tidak berhak mengganti nama seseorang jika belum ada hasil putusan sidang pergantian nama.

Sementara menurut Thandjoeng, kliennya bernama Suharni tidak pernah melakukan permohonan dan/atau pendaftaran pergantian nama dari Suharni kepada Hilda Heni dimanapun juga, sebagaimana pasal 52 undang-undang nomor 4 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden nomor 24 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Bahwa dalam aturan tersebut dijelaskan bagi seseorang yang ingin mengajukan pergantian nama harus mengajukan ke Pengadilan Negeri setempat dan syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan pergantian nama, diantaranya 1. Surat permohonan yang bermaterai dan ditandatangani oleh pemohon ; 2. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) Pemohon; 3. Fotocopy kartu keluarga (KK); 4. foto copy akte kelahiran; 5. Fotocopy dua orang saksi.

Kemudian persyaratan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri dan diregistrasi untuk mendapatkan jadwal persidangan dan setelah mendapatkan jadwal persidangan Pemohon akan menjalani sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal dan bila dikabulkan maka keputusan hakim dibawak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat guna diubah dan pihak dinas memberikan catatan pinggir.

Sementara Suharni sendiri tidak pernah merasa ada melakukan pendaftaran permohonan sidang pergantian nama terhadap Pengadilan Negeri Padangsidimpuan atau Pengadilan Negeri manpun di Republik Indonesia ini kata Thandjoeng. Lanjutnya, lantas bagaimana dan apa dasar hukum Disdukcapil mengeluarkan Surat Keterangan Pergantian Nama atas nama Suharni menjadi Hilda Heni sementara tidak ada yang mendaftar dan tidak ada keputusan hasil Sidang dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Nah, jika selama unsur sesuai pasal 52 tersebut di atas belum terpenuhi, maka surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil itu dianggap Cacat Hukum.
“Kami selaku kuasa hukum dari Suharni berharap kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara untuk mengungkap kasus dugaan Manipulasi pembuatan Surat Keterangan “Palsu” ini agar kasusnya tampak jelas”, jelas Thandjoeng.

Karena dengan surat keterangan “palsu” ini ada 1 (satu) keluarga yang terzholimi haknya , dimana surat keterangan “palsu” ini dijadikan dasar oleh Hakim untuk mengalahkan 1(satu) keluarga yang tidak berdosa dengan harus melepas Rumah mereka untuk dieksesikusi pindah tangan kepada orang lain yang bukan haknya.

Sementara itu, Kabid P3 Disdukcapil Padangsidimpuan Munawir Ikhsan Lubis yang hendak dijumpai wartawan di kantornya terhitung sejak seminggu lalu mempertanyakan dasar hukum apa beliau mengeluarkan Surat Keterangan Pergantian Nama atas nama Suharni kepada Hilda Heni.

Ternyata Munawir sejak seminggu lalu Munawir tidak masuk kantor, ada yang mengatakan memenuhi panggilan ke Jakarta.

Seiring waktu keberangkatannya ke Jakarta dalam ekspedisi surat masuk kantor Disdukcapil ada tertulis undangan yang dari Polri , tapi tidak terinci apakah undangan dari kepolisian dimaksud datang dari Mabes Polri terkait kasus ini atau memang undangan dalam yang lain.

(IP/ISN)

FOTO: MAPOLDA SUMUT. (IST)