DPC Demokrat Kabupaten Sergai Minta MA Tolak PK KSP Moeldoko dan JAM
SERGAI, ISN – Usai mengikuti Commander’s Call dan Konferensi Pers Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diikuti seluruh unsur DPP, DPD dan DPC se-Indonesia, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Yunasril, SH, M.Kn beserta jajaran menyambangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Senin (3/4/2023).
“Hari ini kami menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) melalui PN Sei Rampah, terkait Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun (JAM) pada 3 Maret 2023 lalu,” terang Yunasril kepada awak media usai menyerahkan Surat dimaksud kepada Ketua PN Sei Rampah Zulfikar Siregar, SH, MH.
Turut hadir mendampingi Ketua DPC, Sekretaris DPC Demokrat Sergai Hj. Susilawati SH, Wakil Ketua Ferry Haryanto SH, Dewan Eksekutif Kikky Febriasi, Kepala BHPP Ermansyah Napitupulu SH, Kepala Bappilu Hermansyah Dalimunthe, Kepala BPOKK Tardas Zulfadli Simamora SH, Wakil Sekretaris Rustam Effendi SH, serta pengurus lainnya.
Kemudian, Yunasril meminta Ketua MA melalui PN Sei Rampah untuk menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan JAM, pasalnya permohonan PK tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Kami meminta Ketua MA berkenan memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak PK dari KSP Moeldoko dan JAM, karena bertentangan dengan Peraturan Perundangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,”tegasnya.
Bagaiman mungkin, sebut Yunasril, dengan alasan adanya 4 bukti baru (novum) mereka mengajukan PK kembali, sementara 4 novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta dengan perkara no. 150/G/2021/PTUN.JKT,”.
“Hari ini juga kami serentak beserta seluruh pengurus DPD dan DPC se-Indonesia sepakat dengan Ketum AHY untuk melakukan upaya-upaya dalam menghadapi PK dari KSP Moeldoko dan JAM tersebut yaitu dengan mengantarkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui PT/PN setempat sebagai bentuk solidnya kepengurusan Partai Demokrat di seluruh Indonesia menjaga Partai Demokrat,”papar Yunasril lagi.
Sementara itu, Kepala BHPP Demokrat Sergai, Ermansyah Napitupulu SH menambahkan bahwa PK dari pihak KSP Moeldoko dan JAM ini bermuatan politis dan memiliki maksud tertentu.
“Hal yang patut dicermati adalah, PK yang diajukan KSP Moeldoko tersebut hanya berselang sehari sejak Partai Demokrat mendeklarasikan Bapak Anies Baswedan sebagai Bacapres. Hal ini disinyalir berlatar belakang politis serta merupakan upaya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menggagalkan dan membubarkan koalisi perubahan dengan segala cara. Kita buka hal ini terang benderang kepada masyarakat agar masyarakat dapat menilai, dan kami siap dengan segala daya upaya serta tak gentar atas segala resiko yang ada untuk mempertahankan Partai Demokrat ini agar tidak jatuh ke KSP Moeldoko ,” ungkapnya.
Lagipula, imbuh Ermansyah, Pemerintah telah mengeluarkan SK Menkumham telah mengeluarkan SK NomM.HH.UM.01.01-47 tanggal 31 Maret 2021 tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat versi KLB KSP Moeldoko. Sikap tegas pemerintah ini menyatakan secara resmi bahwa hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan KSP Moeldoko tidak memenuhi tatacara pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan oleh negara,”pungkas Ermansyah Napitupulu.
[YSN/ISN]