Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 2,3 Kg Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

BATAM. [ISN]. – Sebanyak 2.322,7 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari dua Laporan polisi terhadap 2 orang tersangka dengan Inisial MAK Alias IN Bin HSH dan IR Bin RI.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting S.IK., Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Granat Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Penasehat Hukum dari Kejaksaan, Rabu (24/3/21).

“Berdasarkan dari dua Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, Maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 2.460,18 (dua ribu empat ratus enam puluh koma delapan belas) gram sabu. Yang terdiri dari Laporan Polisi Nomor : LP-A / 18 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 2.051,28 (dua ribu lima puluh satu koma dua puluh delapan) gram sabu dan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 20 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 408.9 (empat ratus delapan koma sembilan) gram sabu”. Ujar,” Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting S.IK.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 2.322,7 (dua ribu tiga ratus dua puluh dua koma tujuh) gram narkotika jenis sabu. Yang kemudian selebihnya disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau seberat 123,48 (seratus dua puluh tiga koma empat puluh delapan) dan untuk pembuktian di persidangan seberat 14 (empat belas) gram,” Jelas,” Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting S.IK.

“Atas perbuatannya kepada tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” Tutup,” Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting S.IK.

(WL/ISN).