Disinyalir Kawasan Hutan Dijual Belikan, Ka UPT Kph V Aek Kanopan Bungkam Dikonfirmasi, Ada Apa, ?
LABUHANBATU, (ISN) – Kabar dugaan mantan Kepala Desa Sei Lumut berinisial (S) menjual kawasan hutan seluas ratusan hektar terletak di Dusun III Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara kembali disorot.
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas asal usul kepemilikannya. Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak.
Atas aksi tersebut, hutan itu kini terlihat rata dengan tanah. Hutan yang berbatasan langsung dengan PT CSM itu meninggalkan potret buram.
Menurut warga, dugaan jual beli yang dilakukan mantan Kades S perlu ditelusuri.
Tersiar, diduga Alas Hak yang dimiliki mantan Kades S patut dicurigai. Alas Hak yang menjadi dasar jual beli hutan tersebut diduga memuat sejumlah nama yang mungkin warga itu sendiri tidak mengetahui namanya turut dicatut,
“Hutan itu kini rata dengan tanah, kami minta Aparat Penegak Hukum segera bertindak, panggil dan periksa suratnya,” ungkap warga setempat yang belum berkenan disebutkan namanya.
“Coba cek suratnya. Perlu ditelusuri kebenarannya, setahu kami itu masuk hutan kawasan,” cetusnya
Diduga Ka. UPT Kph V Aek Kanopan Dishut Sumut ikut kepercik sawer.
Ka. UPT Kph V Aek Kanopan Dishut Sumut Bungkam dikonfirmasi wartawan.
Berikut benang merah dugaan keterlibatan Ka. UPT Kph V Aek Kanopan Dishut Sumut.
Sebelum nya, dikonfirmasi, salah seorang oknum ASN Dishut Kph V Aek Kanopan Sumut menyatakan akan menyampaikan laporan tersebut kepada pimpinannya,
“Terimakasih infonya, segera saya laporkan kepada pimpinan,” sebut oknum ASN Dishut Kph V Aek Kanopan Sumut, selasa, (21/5/24) via WhatsApp.
Kemudian, pada tanggal, (22/5/24), oknum ASN kembali memberitahu tim Dishut akan segera turun meninjau lokasi,
“Kalau gak hari Senin hari Selasa tim turun,” paparnya lewat sambungan telepon.
Namun, entah apa yang merasuki Dishut Kph V Sumut janji itu tak kunjung ditepati.
Kronologi demikian lah menggiring asumsi warga bahwa kuat dugaan telah terjadi kongkalikong antar pihak pengusaha dan Dishut Kph V Sumatera Utara.
Diberitakan sebelumnya, hasil jual beli hutan tersebut disinyalir bernilai angka Milyaran Rupiah. Konon katanya uang tersebut diduga dibagi-bagikan kepada sejumlah orang.
Nama oknum Kepala Desa Pasar Tiga, Kecamatan Panai Tengah berinisial (J) disebut ikut terlibat. Namun, Kades J membantah bahwa dirinya ikut terlibat, Kades J mengaku tidak terlibat,
“Aku gak ikut lagi di dalamnya bang,” terang Kades J lewat pesan WhatsApp, selasa, (21/5/24).
Kades J mengungkap, orang yang terlibat di dalamnya ialah (T) dan (S) warga Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hilir,
“Orang pak T dan S yang masih ikut. Aku cari aman saja bang,” tandas Kades J mengakhiri.
Terpisah, Camat Panai Hilir, Arif Budiman Saputra, SH mengaku tidak mengetahui secara pasti jual beli hutan sebagimana santer beredar. Arif mengaku hanya mendengar kabar burung dari warga,
“Secara pasti saya gak tahu bang. Tapi kabar itu memang ada saya dengar,” papar Camat Panai Hilir.
Sementara itu, PJ Kades Sei Lumut, Husni Tamrin Saragih menjelaskan bahwa pihaknya tidak terlibat,
“Pemerintah Desa tidak terlibat bang,” tandas PJ Kades Sei Lumut singkat.
Hiruk pikuk dugaan jual beli hutan di Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara kini hangat diperbincangkan masyarakat. Ka. UPT Kph V Aek Kanopan Dishut Sumut dituding telah melakukan pembiaran hingga bungkam dikonfirmasi wartawan. Demikian dikabarkan.
Penulis. Budi Saragih.