Dishub Padang Sidempuan Diduga Penyalahgunaan Anggaran Tahun 2021

SUMUT,  ISN – Terkait surat konfirmasi Aliansi media online Tabagsel yang sudah dilayangkan ke Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan hari Senin 09/01.

Adapun dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2021 yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sesuai hasil investigasi dilapangan pada dinas perhubungan kota Padang Sidempuan terdapat program peningkatan pelayanan angkutan total anggaran Rp 1. 949.785.000 dengan nama uraian kegiatan disiplin masyarakat dengan angkutan anggaran Rp 699.235.000 dan kegiatan pengendalian disiplin pengoperasian angkutan umum di jalan raya sebesar Rp 1.230.500.000-serta pengawasan trayek Rp 10.000.000-kemudian program kegiatan peningkatan kelayakan pengoperasian kendaraan bermotor Rp 87.185.950-

Rakhmad Lubis S,sos aktivis pegiat antikorupsi yang juga wartawan media kompas 86 mengatakan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut sudah kita konfirmasi langsung dengan ibu sekretaris dinas perhubungan kota Padang Sidempuan yang mengatakan anggaran tersebut untuk gaji pegawai BHL atau honorer yang jumlahnya berkisar 100 orang ditambah uang makan akan tetapi di anggaran tidak disebutkan gaji honorer jadi disinilah kita menduga adanya penyalahgunaan anggaran tersebut.

Hal tersebut lanjut Rakhmad Lubis akan segera menindaklanjuti nya ke aparat penegak hukum.

Kemudian beliau mengatakan hal tersebut sudah jelas penipuan dan pembohongan publik sesuai dengan undang-undang KIP no 14 tentang keterbukaan informasi publik dan undang undang nomor 20 tahun 2001 perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketika dikonfirmasi langsung dengan Sekretaris Perhubungan Kota Padang Sidempuan mengatakan akan berkoordinasi dengan Kabid yang membidangi nya dengan perkataan, saya masih baru dilantik jadi sekretaris dinas perhubungan kota Padang Sidempuan.

[IP/ISN]