Dinilai Langgar Kode Etik, Oknum Komisioner KPU Labuhanbatu Diadukan Warga ke DKPP

LABUHANBATU, (ISN) – Dinilai langgar kode etik, empat oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu dan satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panai Hilir dilaporkan warga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) terkait rekrutmen calon anggota PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024.

Dalam aduannya, telah disinyalir pelanggaran etik berat. Berikut, ditemukan tiga nama calon anggota PPK terbukti ditetapkan KPU Labuhanbatu lulus sebagai anggota PPK terpilih yang walau ketiga nama tersebut sebelumnya pernah bermasalah pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 lalu.

Saat itu, berdasarkan Amar putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor : 58/PHP.BUP–XIX/2021 memerintahkan anggota PPK yang mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk diganti. Demikian merupakan integritasnya patut diragukan. Namun, komisioner KPU Labuhanbatu tetap ngotot meluluskan ketiga nama calon tersebut.

Laporan warga ke DKPP R.

“Ia bang, Kecamatan yang melakukan PSU waktu Pilkada lalu, itukan PPK nya diperintahkan Hakim MK untuk diganti. Namun, kok bisa ketiga nama berinisial (SD), (BI) dan (BN) diluluskan KPU menjadi anggota PPK Pemilu 2024. Mestinya peristiwa itu dijadikan catatan bahwa integritasnya diragukan,” ungkap warga

Kendati tersebut, KPU Labuhanbatu juga disebut lalai dalam tugas, pasalnya, sejumlah peserta calon anggota PPK yang lolos tahap administrasi didasarkan pada masalah skandal Partai Politik.

“Ada beberapa orang yang belum bersih dari Partai Politik tetapi lolos mengikuti tes CAT (Computer Assisted Test),” sebut warga.

Ironisnya, lebih buruk lagi, rekrutmen PPS di Kecamatan Panai Hilir sarat dugaan Pungli. Berdasarkan pengakuan peserta calon anggota PPS, mereka dimintai uang senilai Jutaan rupiah oleh salah seorang anggota PPK Panai Hilir berinisial KH,

“Buruk bang, peserta calon anggota PPS di Kecamatan Panai Hilir diduga dimintai uang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Mau lulus jadi anggota PPS mesti bayar,” pungkas warga mengakhiri.

Terpisah, dikonfirmasi, melalui pesan whatsapp, DKPP RI membenarkan telah dikirimi surat aduan warga, selanjutnya segera diteliti,

“Waalaikum salam Pak, untuk pengaduan silakan dikirim via email,” balas DKPP RI.

Untuk kedua kalinya, DKPP RI juga mengirim pesan kepada warga pelapor. DKPP menyebut, prosedur aduan warga disebut baik,

“Baik Pak,” sebut DKPP RI.

Sementara itu, Wahyudi, Ketua KPU Labuhanbatu mengatakan, perihal pemberitaan dugaan pungli rekrutmen PPS yang beredar, pada prinsipnya KPU Labuhanbatu melaksanakan tahapan pemilu secara normatif. Kemudian, terkait ditemukannya calon anggota PPK Pemilu 2024 terpilih yang terkena amar putusan MK diperintahkan untuk diganti pada PSU Pilkada Bupati/Wakil Bupati lalu, Wahyudi menjelaskan, dalam aturannya tidak ada larangan. Namun, papar Wahyudi, kondisi seperti itu bisa menjadi pertimbangan,

“Terkait dengan pemberitaan abang lah bang. Masalah itu pada prinsipnya kan bang, KPU berlaku normatif lah melaksanakan tahapan ini bang. Jadi memang beberapa kasus lain soal PSU segala macam, ya, memang tidak ada larangan, tapi itu menjadi pertimbangan kita,” jawab Wahyudi.

Ditanya soal kasus dugaan pungli rekrutmen PPS di Kecamatan Panai Hilir, Wahyudi berjanji akan memanggil semua pihak yang dicatut. Pada prinsipnya, Wahyudi menyebut, pihaknya sangat responsif terhadap pemberitaan yang beredar,

“Terhadap isu itu kami akan panggil anggota PPK insial KH untuk memberikan klarifikasi. Kemudian mempertanyakan sumbernya, persoalannya dan apa yang terjadi,” janji Wahyudi.

Wahyudi menegaskan, berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2022 tentang tata kerja, KPU dapat melakukan pengawasan internal,

“KPU, ada Peraturan KPU No. 8 tentang tata kerjakan bang, tentang tata kerja. Jadi disitu, KPU dapat melakukan pengawasan internal. Artinya, ketika ada penyelenggara kita yang memang tanda petik nakal, melanggar kode etik dan sebagainya, KPU juga bisa memanggil dan melakukan klarifikasi, kalau memang tidak bersalah dipulihkan nama baik semacam di DKPP lah diakan, kalau bersalah dia bisa diberhentikan, bisa di skor, begitulah sesuai dengan ketentuan di PKPU No. 8 itu tentang tata kerja. Makanya terhadap isu ini, tentunya kami akan respon, akan respon lah, ajak ketemu, berikutnya akan kami diskusikan di Pleno apa langkah berikutnya sambil juga disela sela nanti ini ketika memang sudah habis tahapan dikantor, kami akan segera melakukan kunjungan monitoring sekaligus mencari informasi,” Cetus Wahyudi lewat sambungan telepon.

Hingga kini hiruk pikuk kabar dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum Komisioner KPU dan PPK Panai Hilir hangat diperbincangkan masyarakat, berharap DKPP RI segera menggelar sidang etik terhadap nama nama yang diadukan warga. Demikian dikabarkan.

Penulis: Budi Saragih.