Dinas KB dan Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan dilaporkan ke Kejaksaan
SUMUT, ISN – Terkait dugaan KKN di dinas KB dan dinas perhubungan kota Padang Sidempuan anggaran tahun 2021.sesuai surat konfirmasi dan klarifikasi yang sudah dilayangkan tanggal 09/01 tidak ada jawaban sehingga diduga kuat telah terjadi KKN di dua dinas tersebut.
Adapun dinas KB yang di duga adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan
realisasi anggaran yang dialokasikan tidak sesuai dengan pelaksanaan dilapangan dan begitu juga dinas perhubungan kota Padang Sidempuan pada penggunaan anggaran yang dialokasikan berbeda dengan pelaksanaan ternyata ketika dikonfirmasi langsung sekretaris dinas perhubungan mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk gaji pegawai honorer jadi disinilah kita bisa menduga kuat adanya pelanggaran hukum dan KKN dan adanya pembohongan publik yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rakhmad Lubis S.Sos, Seorang aktivis yang juga wartawan kompas86.com mengatakan bahwa dua dinas tersebut sudah kita laporkan ke kejaksaan kota Padang Sidempuan dan kami akan mengkawal nya agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
Lanjut Rakhmad Lubis, ia meminta agar pihak hukum tidak main-main dengan laporan ini karena sudah merugikan keuangan negara miliaran rupiah begitu juga kami akan memberikan data data pendukung yang diperlukan untuk proses hukum nya, tegasnya.
[IP/TIM]