Dilaporkan Warga, Pelaku & Penadah Septor Dibekuk Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU, (ISN) – Dilaporkan warga, aparat Kepolisian Polres Labuhanbatu, Polda Sumut berhasil membekuk pencuri dan penadah kendaraan sepeda motor.
Dari hasil penyidikan petugas, diketahui pelaku berinisial AS alias Andi, (41), Warga Jl. Dahlia Gg Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu terbukti berperan sebagai eksekutor.
Sedangkan IFS alias Indra, (45), Warga Desa Sei Raja, Kecamatan Na IX–X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditetapkan sebagai penadah (Melakukan pertolongan jahat–Red).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Senin (10/1/2022), melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, mengatakan bahwa kasus curanmor tersebut berawal ketika korban kehilangan Sepeda motor nya di stadion bina raga saat berolahraga.
“Korban Diketahui bahwa pada saat itu hari Selasa tanggal 28/9/ 2021, sekira pukul 15.30 wib Pelapor dengan mengendarai Sp merk honda No.Pol. BK 6985 YBG No. Rangka MH1JFZ112GK029152 No.Mesin JFZ1E-1019698. An. RAIDA TAMBUNAN, tiba di stadion binaraga Dengan tujuan untuk berolah raga Setibanya dilokasi tersebut pelapor memarkirkan Sepeda Motornya Tepat dipinggir badan jalan Stadion dan selanjutnya bersama saksi Melaksanakan kegiatan olah raga Sekira pukul 16.00 wib pelapor berniat hendak pulang dan sudah tidak melihat Sp Motornya ditempat semula.” katanya.
Selanjutnya mengetahui hal tersebut pelapor bersama saksi berusaha melakukan pencarian akan tetapi Sepeda Motor tidak dapat ditemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah) dan membuat Laporan Ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum. “Tambah nya.
Berdasarkan kejadian tersebut, Tekab Unit 1 Resum yg dipimpin oleh Kanit 1 Resum Polres Labuhan Batu IPDA S. MANURUNG melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku curanmor Pada hari Rabu tanggal 05/01/2022 sekira pukul 01.00 , terhadap 1 (satu) orang Tersangka Tindak Pidana pencurian sepeda motor, dari tangan Tersangka diamankan (satu) unit Handphone OPPO A3 S, yang ditaruh korban di bagasi Sepeda motor, Tersangka menjelaskan bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan seorang Laki – laki Atas nama BSS inisial T dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor dan membawa lari sepeda motor milik korban, selanjutnya TIM bergerak untuk mencari BSS inisial T, namun tidak ditemukan. Tersangka juga menjelaskan bahwa sepeda motor yg mereka ambil bersama dengan temannya dijual kepada seseorang inisial I yg beralamat di daerah Pinang Lombang Desa Sei Raja Kec.Na IX – X Kab.Labura, kemudian TIM bergerak dan berhasil mengamankan Tersangka Tadah beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hasil curian, Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya.
Himbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan sebaiknya menambah kunci ganda pada kendaraan bermotor.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya mengakhiri. Demikian dikabarkan.
(Budi Saragih)