Dilaporkan Masyarakat, Pengedar Sabu di Kecamatan Panai Hilir Diciduk Polisi

LABUHANBATU, (ISN) – Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu kembali menciduk pelaku tindak pidana narkotika yang kerap meresahkan masyarakat.

 

Pelaku ditangkap diseputaran Jl. Syahbandar Lk I Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

 

Saat ditangkap pelaku tak berkutik. Ia pun digelandang petugas ke Mapolsek Panai Hilir, Selasa, (12/9/23), sekira pukul, 18.30 wib.

 

Pelaku bernama, Muhammad Hajjal, (25), warga Lingkungan VII Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

 

Pelaku ditangkap saat sedang berdiri dipinggiran jalan diduga tengah menunggu pelanggannya guna melancarkan aktivitas gelapnya.

 

Bermula, disampaikan Kapolsek Panai Hilir AKP Hiras Marganda Sabarani melalui Kanit Reskrimnya Ipda L Pandiangan, SH diruangan kerjanya. Penangkapan pelaku diawali dari laporan masyarakat.

 

“Penangkapan pelaku diawali dari laporan masyarakat. Pelaku disebut merupakan pengedar narkotika jenis sabu,” ungkap Ipda L Pandiangan.

 

Pada hari Selasa, Tanggal, 12 September 2023, sekira pukul, 18.00 wib, tim opsnal Polsek Panai Hilir mendapat laporan masyarakat bahwa diduga nama pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

 

“Laporan masyarakat tersebut langsung kita tindaklanjuti. Pelaku berhasil kita amankan diseputaran Jl. Syahbandar Lk I Kelurahan Sei Berombang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pelaku kerap berpindah-pindah tempat. Namun, sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku kita ketahui sedang berada diseputaran Jl. Syahbandar Lk I Kelurahan Sei Berombang. Pelaku langsung kita kejar dan ditemukan barang narkotika jenis sabu,” imbuh Kanit.

 

Ketika diringkus, pelaku diketahui membuang barang haramnya ke jalan. Akan tetapi, usahanya tidak berhasil, ia pun mengaku bahwa barang yang dibuangnya merupakan miliknya.

 

“Saat hendak ditangkap pelaku membuang barang haram sabunya ke Jalan, namun, usahanya tidak berhasil, ia pun langsung kita boyong ke Mapolsek Panai Hilir guna diinterogasi,” tutur Kanit.

 

Diruangan Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, pelaku membenarkan telah tergiur untung besar terkait usaha haramnya, disamping ia juga ternyata sebagai pemakai narkotika jenis sabu.

 

“Pelaku tergiur untung besar yang kemudian ia juga sebagai pengguna,” cetus Kanit berpangkat Ipda itu.

 

Diakhir penyampaiannya, Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir menghimbau masyarakat Kecamatan Panai Hilir untuk tidak bermain main dengan narkotika apapun alasannya.

 

“Bapak Kapolsek Panai Hilir menghimbau masyarakat Kecamatan Panai Hilir untuk tidak bermain main dengan barang haram narkotika. Bapak Kapolsek berharap, bilamana masyarakat mengetahui adanya peredaran narkotika segera melapor ke Mapolsek Panai Hilir. Kami sangat berkomitmen menindaklanjuti tentang kejahatan narkotika,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda L Pandiangan, SH mengakhiri.

 

Kini, pelaku sedang berada dibalik jeruji besi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pasal UU tindak pidana narkotika dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu guna penyidikan lebih lanjut. Demikian dikabarkan.

 

Penulis. Budi Saragih.