Dikibuskan Warga, Pengedar Sabu ini Diringkus Polisi di Labuhanbatu
LABUHANBATU – [ISN] – Kejahatan narkoba seakan tidak ada habisnya, bahkan untuk menjajakan barang haram para pelaku kejahatan narkoba itu nekat beraksi memasarkannya pada siang hari.
Terbukti, petugas Polisi Sektor (Polsek) Bilah Hilir, Resor Labuhanbatu berhasil mengamankan pelaku kejahatan narkoba jenis sabu yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di Desa Kampung Padang, Kec. Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. (6/7/2023) kemarin siang.
Adapun identitas pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diringkus polisi yakni, RTM alias Itam 38 tahun warga Dusun Pekan Kampung Padang Desa Kampung Padang Kec. Pangkatan, Labuhanbatu.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti hasil kejahatannya sebagai pengedar sabu, antara lain. 18 bungkus plastik transparan yang berisi sabu, uang tunai Rp 1 juta rupiah dan sebuah dompet beserta satu unit alat komunikasi (Handphone).
Berawal dari informasi masyarakat yang resah atas tindak-tanduk pelaku yang kerap berjualan sabu di Desa tersebut, lalu masyarakat menginformasikan kegiatan pelaku terhadap kepolisian Sektor Bilah Hilir.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Ricardo Sirait menerima informasi brilian tersebut langsung berkoordinasi dengan Wakapolsek Iptu Redi Sinulingga. Kemudian mengatur strategi untuk mengamankan pelaku yang sangat meresahkan masyarakat Desa Kampung Padang itu.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan di lokasi yang di informasikan, kemudian kita amankan pelaku beserta barang bukti kejahatannya” sebut Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait.
Setelah diamankan. Lalu petugas mengintrogasi pelaku, yang mana saat di lakukan introgasi, pelaku mengakui barang tersebut kepunyaannya yang hendak diedarkan di Pangkatan, Labuhanbatu.
“Kini pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu diamankan di Mako Polsek Bilah Hilir guna proses pemerikasaan lebih lanjut, dan akan segera kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu” tutup Ricardo Sirait.
(Dedi)